Pendahuluan
OECD Model Tax Convention on
Income and on Capital adalah sebuah draf konvensi pajak komprehensif yang
bertujuan utama untuk mengatasi masalah pemajakan berganda internasional
(international juridical double taxation) atas penghasilan dan modal.
Pemajakan berganda terjadi ketika dua (atau lebih) Negara mengenakan pajak yang
sebanding terhadap wajib pajak yang sama atas objek pajak yang sama. Konvensi
Model ini berfungsi sebagai cetak biru (blueprint) atau templat bagi
negara-negara anggota OECD dan negara-negara lain dalam menegosiasikan dan
menyimpulkan perjanjian pajak bilateral mereka.
Meskipun bukan merupakan
instrumen hukum yang secara otomatis mengikat Negara-negara, Konvensi Model ini
memiliki pengaruh yang luas dalam praktik perjanjian pajak
internasional. Konvensi ini bersifat ambulatory, yang berarti secara
berkala diperbarui dan diamandemen oleh Komite Urusan Fiskal OECD untuk
mencerminkan perkembangan baru dalam ekonomi global dan praktik perpajakan.
Seiring waktu, judul Konvensi Model juga berubah untuk secara eksplisit
mengakui perannya dalam pencegahan penghindaran pajak (tax evasion and
avoidance), di samping penghapusan pemajakan berganda.
Struktur Konvensi Model
Konvensi Model distrukturkan ke
dalam beberapa bab yang membahas berbagai aspek perpajakan internasional:
- Bab I: Lingkup Konvensi (Scope of the
Convention): Menentukan siapa saja yang dicakup (Orang yang Dicakup -
Pasal 1) dan jenis pajak yang dicakup (Pajak yang Dicakup - Pasal 2).
Pasal 1 menetapkan bahwa Konvensi ini berlaku untuk orang (person) yang
merupakan penduduk (resident) dari satu atau kedua Negara Kontrak. Pasal 2
mencakup pajak atas penghasilan dan atas modal yang dikenakan atas nama
Negara Kontrak atau subdivisi politik atau otoritas lokalnya. Komentar
pada Pasal 2 menyebutkan bahwa otoritas yang berwenang dari Negara Kontrak
harus memberitahu satu sama lain tentang perubahan signifikan dalam
undang-undang perpajakan mereka.
- Bab II: Definisi (Definitions):
Mendefinisikan istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Konvensi
(Definisi Umum - Pasal 3, Penduduk - Pasal 4, Bentuk Usaha Tetap - Pasal
5). Definisi ini sangat penting untuk penerapan Konvensi yang tepat. Pasal
4 mendefinisikan "penduduk" untuk tujuan Konvensi, yang
krusial dalam menyelesaikan kasus pemajakan berganda akibat domisili
ganda. Pasal 5 mendefinisikan "bentuk usaha tetap" (Permanent
Establishment - PE), konsep fundamental yang menentukan kapan
keuntungan bisnis suatu perusahaan dari satu Negara dapat dikenakan pajak
di Negara lain. Penghapusan Pasal 14 pada tahun 2000 menyebabkan
penghasilan dari jasa pribadi independen sekarang dicakup di bawah Pasal 7
melalui konsep Bentuk Usaha Tetap. Beberapa Negara Non-OECD memiliki
posisi yang tidak sepenuhnya setuju dengan interpretasi tertentu mengenai
Bentuk Usaha Tetap dalam Komentar.
- Bab III: Perpajakan Penghasilan (Taxation of
Income): Bagian utama Konvensi yang mengalokasikan hak pemajakan atas
berbagai jenis penghasilan antara Negara domisili (residence state) dan
Negara sumber (source state). Pembagian hak pemajakan ini sering kali
mengikuti pola: hak eksklusif di Negara domisili, hak non-eksklusif di
Negara sumber (dengan atau tanpa batasan tarif), atau hak eksklusif di
Negara sumber (jarang, tetapi ada).
- Bab V: Metode Penghapusan Pemajakan Berganda
(Methods for Eliminating Double Taxation): Mengatur bagaimana Negara
domisili harus memberikan keringanan atas pajak yang dibayar di Negara
sumber sesuai dengan Konvensi. Bab ini berfokus pada Pasal 23, 23A, dan
23B.
Pembagian Hak Pemajakan
Berdasarkan Jenis Penghasilan
Bab III adalah inti dari Konvensi
Model, menetapkan aturan untuk berbagai jenis penghasilan. Berikut adalah
ringkasan beberapa Pasal penting dalam Bab ini:
- Pasal 6 (Penghasilan dari Harta Tak Gerak):
Negara tempat harta tak gerak berada (Negara situs) memiliki hak
untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari harta tersebut. Prinsip ini
serupa dengan perpajakan atas keuntungan modal dari penjualan harta tak
gerak di Pasal 13.
- Pasal 7 (Keuntungan Bisnis): Umumnya,
keuntungan dari suatu perusahaan dari satu Negara Kontrak hanya
dikenakan pajak di Negara domisilinya, kecuali jika perusahaan
tersebut menjalankan bisnis di Negara Kontrak lainnya melalui bentuk
usaha tetap (PE) yang berlokasi di sana. Jika ada PE, keuntungan
perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut,
tetapi hanya sebesar yang diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap
tersebut. Setelah penghapusan Pasal 14, penghasilan dari jasa profesional
atau aktivitas independen lainnya juga dicakup di bawah Pasal 7 sebagai
keuntungan bisnis. Atribusi keuntungan ke PE harus dilakukan seolah-olah
PE adalah entitas yang terpisah dan independen (mengikuti prinsip arm's
length).
- Pasal 8 (Pelayaran, Transportasi Perairan Darat,
dan Transportasi Udara): Keuntungan dari pengoperasian kapal, perahu,
atau pesawat dalam lalu lintas internasional umumnya hanya dikenakan
pajak di Negara tempat manajemen efektif perusahaan berada.
- Pasal 9 (Perusahaan-perusahaan yang Berhubungan
Istimewa): Jika perusahaan-perusahaan yang berhubungan istimewa
(associated enterprises) bertransaksi dengan kondisi yang berbeda dari
yang akan disepakati oleh perusahaan independen (arm's length),
Negara dapat menyesuaikan keuntungan perusahaan tersebut untuk
mencerminkan kondisi arm's length. Prinsip ini terkait erat dengan
pedoman transfer pricing OECD.
- Pasal 10 (Dividen): Dividen yang dibayarkan
oleh perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara kepada penduduk
Negara lain dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut (Negara
domisili penerima). Namun, dividen tersebut juga dapat dikenakan
pajak di Negara tempat perusahaan pembayar berdomisili (Negara sumber),
meskipun tarif pajak di Negara sumber biasanya dibatasi oleh Konvensi
(seringkali dengan tarif yang lebih rendah untuk pemegang saham perusahaan
yang signifikan). Konsep "beneficial owner" penting untuk
penerapan Pasal ini, memastikan bahwa manfaat Konvensi diberikan kepada
penerima manfaat sesungguhnya. Konvensi Model juga membahas bagaimana
menangani distribusi dari Real Estate Investment Trusts (REITs).
- Pasal 11 (Bunga): Bunga yang timbul di suatu
Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lain dapat dikenakan pajak
di Negara lain tersebut (Negara domisili penerima). Namun, bunga
tersebut juga dapat dikenakan pajak di Negara tempat timbulnya bunga
(Negara sumber), meskipun tarif pajak di Negara sumber biasanya
dibatasi oleh Konvensi. "Beneficial owner" juga relevan
untuk Bunga.
- Pasal 12 (Royalti): Dalam Konvensi Model
(versi 2008, 2014, 2017), royalti yang timbul di satu Negara dan
dibayarkan kepada penduduk Negara lain hanya dikenakan pajak di Negara
lain tersebut (Negara domisili penerima). Ini berarti Negara sumber
tidak memiliki hak pemajakan atas royalti berdasarkan Konvensi Model ini.
(Catatan: Dalam praktik perjanjian bilateral, banyak negara membuat
reservasi untuk tetap mengenakan pajak sumber atas royalti).
- Pasal 13 (Keuntungan Modal): Perpajakan atas
keuntungan dari penjualan (alienasi) aset modal diatur dalam Pasal ini.
Aturannya bervariasi tergantung jenis aset: keuntungan dari penjualan
harta tak gerak dapat dikenakan pajak di Negara tempat harta tersebut
berada (Negara situs). Keuntungan dari penjualan harta bergerak yang
merupakan bagian dari aset Bentuk Usaha Tetap dapat dikenakan pajak di
Negara tempat PE berada. Aturan untuk jenis aset lain, seperti saham,
dapat bervariasi. Keuntungan dari pengoperasian kapal atau pesawat dalam
lalu lintas internasional umumnya hanya dikenakan pajak di Negara tempat
manajemen efektif perusahaan berada, serupa dengan Pasal 8.
- Pasal 14 [Dihapus] (Jasa Pribadi Independen):
Pasal ini dihapus pada tahun 2000 karena tidak ada perbedaan yang
dimaksudkan antara konsep Bentuk Usaha Tetap (Pasal 7) dan basis tetap
(fixed base), serta bagaimana keuntungan dihitung di bawah kedua Pasal
tersebut. Penghasilan dari jasa pribadi independen kini diatur di bawah
Pasal 7 sebagai keuntungan bisnis.
- Pasal 15 (Penghasilan dari Pekerjaan): Gaji,
upah, dan imbalan serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara dari
pekerjaan pada umumnya hanya dikenakan pajak di Negara domisili
penerima. Namun, jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Kontrak
lainnya, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lain
tersebut. Terdapat pengecualian (sering disebut aturan 183 hari)
di mana penghasilan tetap hanya dikenakan pajak di Negara domisili jika
penerima hadir di Negara lain kurang dari 183 hari, majikan bukan penduduk
Negara lain tersebut, dan imbalan tidak ditanggung oleh PE majikan di
Negara lain. Pasal 15 tunduk pada ketentuan Pasal 16.
- Pasal 16 (Imbalan Direktur): Imbalan yang
diterima oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan direksi
perusahaan yang merupakan penduduk Negara lain dapat dikenakan pajak di
Negara tempat perusahaan berdomisili (Negara sumber).
- Pasal 17 (Seniman dan Olahragawan):
Penghasilan yang diperoleh oleh para penghibur (entertainers) dan
olahragawan dari kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di suatu Negara
Kontrak dapat dikenakan pajak di Negara tempat kegiatan itu dilakukan.
Ini berlaku meskipun penghasilan tersebut diterima oleh orang lain, bukan
langsung oleh seniman/olahragawan.
- Pasal 18 (Pensiun): Pensiun (terkait dengan
pekerjaan swasta) yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara umumnya
hanya dikenakan pajak di Negara tempat penerima pensiun tersebut
berdomisili.
- Pasal 19 (Jasa Pemerintah): Gaji, upah, dan
imbalan serupa, serta pensiun yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang
diberikan kepada Negara Kontrak atau subdivisi politik/otoritas lokalnya pada
umumnya hanya dikenakan pajak di Negara yang melakukan pembayaran jasa
(Negara pemberi kerja). Pengecualian berlaku jika jasa dilakukan di
Negara lain oleh penduduk Negara lain tersebut yang juga merupakan
warganegaranya.
- Pasal 20 (Pelajar): Pembayaran tertentu yang
diterima oleh mahasiswa atau peserta magang bisnis dari sumber di luar
Negara tempat mereka tinggal, untuk pemeliharaan, pendidikan, atau
pelatihan mereka, dikecualikan dari pajak di Negara tempat tinggal
tersebut. Pengecualian ini tidak berlaku untuk pembayaran yang berasal
dari Negara tempat tinggal atau ditanggung oleh PE di Negara tersebut.
Beberapa Negara mereservasi hak untuk membatasi pengecualian ini
berdasarkan periode atau jumlah penghasilan.
- Pasal 21 (Penghasilan Lain): Mencakup
item-item penghasilan yang tidak secara khusus diatur dalam Pasal-pasal
sebelumnya. Prinsip dasarnya adalah bahwa penghasilan semacam itu, di mana
pun asalnya, hanya dapat dikenakan pajak di Negara domisili penerima,
kecuali jika penghasilan tersebut terkait efektif dengan Bentuk Usaha
Tetap di Negara lain. Banyak Negara mereservasi hak untuk tetap mengenakan
pajak atas penghasilan lain tersebut jika berasal dari sumber di dalam
negeri mereka.
Penghapusan Pemajakan Berganda
Pasal 23, 23A, dan 23B
secara kolektif bertujuan untuk menghilangkan pemajakan berganda.
Konvensi Model menawarkan dua metode utama yang dapat dipilih oleh
Negara-negara Kontrak dalam perjanjian bilateral mereka:
- Metode Pengecualian (Exemption Method)
(diatur dalam Pasal 23A): Negara domisili mengecualikan penghasilan yang,
sesuai Konvensi, telah dikenakan pajak di Negara sumber.
- Metode Kredit (Credit Method) (diatur dalam
Pasal 23B): Negara domisili mengizinkan pengurangan pajak (kredit) sebesar
jumlah pajak yang dibayarkan di Negara sumber atas penghasilan yang,
sesuai Konvensi, boleh dikenakan pajak di Negara sumber. Kredit ini
biasanya terbatas pada jumlah pajak domestik yang diatribusikan pada
penghasilan tersebut.
Negara domisili wajib memberikan
keringanan (baik melalui pengecualian atau kredit) atas penghasilan penduduknya
yang boleh dikenakan pajak di Negara Kontrak lainnya sesuai ketentuan
Konvensi [Previous Turn]. Komentar pada Pasal 23A dan 23B juga membahas isu-isu
seperti tax sparing, yang merupakan bentuk keringanan yang
kontroversial.
Ketentuan Khusus
Di luar alokasi hak pemajakan dan
metode penghapusan pemajakan berganda, Konvensi Model mencakup beberapa pasal
penting lainnya:
- Pasal 24 (Non-Diskriminasi): Pasal ini
bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi pajak. Ini memastikan
bahwa warga negara suatu Negara Kontrak tidak diperlakukan lebih
memberatkan di Negara Kontrak lainnya dibandingkan warga negara Negara
tersebut dalam situasi yang sebanding. Pasal ini juga mengatur perlakuan
setara untuk Bentuk Usaha Tetap perusahaan asing dan perusahaan yang
modalnya dimiliki oleh penduduk Negara lain. Penting untuk dicatat bahwa
perbandingan perlakuan pajak biasanya mempertimbangkan status domisili
(residence). Penerapan prinsip arm's length pada transaksi antara
PE dan kantor pusatnya tidak dianggap diskriminatif. Beberapa negara
memiliki reservasi untuk membatasi penerapan pasal ini hanya pada pajak
yang dicakup oleh Konvensi.
- Pasal 25 (Prosedur Kesepakatan Bersama - Mutual
Agreement Procedure/MAP): Pasal ini menyediakan mekanisme bagi
penduduk suatu Negara Kontrak untuk meminta bantuan otoritas yang
berwenang (competent authority) Negara domisilinya jika mereka percaya
bahwa tindakan satu atau kedua Negara Kontrak menghasilkan pemajakan yang
tidak sesuai dengan Konvensi. Otoritas yang berwenang dari kedua Negara
berkewajiban untuk berusaha menyelesaikan kasus tersebut melalui
kesepakatan bersama, terutama untuk menghindari pemajakan berganda. Pasal
ini juga memfasilitasi konsultasi antar otoritas yang berwenang mengenai
masalah penerapan Konvensi dan dapat mencakup arbitrase untuk
isu-isu yang tidak terselesaikan.
- Pasal 26 (Pertukaran Informasi - Exchange of
Information): Pasal ini menetapkan kewajiban bagi otoritas yang
berwenang dari Negara Kontrak untuk bertukar informasi yang relevan
untuk melaksanakan ketentuan Konvensi atau hukum domestik mereka terkait
pajak yang dicakup. Pertukaran informasi dapat dilakukan atas permintaan
(on request), secara otomatis (automatic), atau spontan (spontaneous).
Meskipun ada kewajiban ini, terdapat batasan-batasan tertentu,
seperti tidak diwajibkan untuk memberikan informasi yang melanggar
kerahasiaan dagang atau bertentangan dengan kebijakan publik. Kerahasiaan
bank atau lembaga keuangan lainnya tidak dapat menjadi alasan untuk
menolak memberikan informasi. Informasi yang diterima hanya boleh
digunakan untuk tujuan perpajakan oleh pihak yang berwenang.
- Pasal 27 (Bantuan Penagihan Pajak - Assistance
in Collection of Taxes): Pasal ini memungkinkan Negara Kontrak untuk
sepakat untuk memberikan bantuan satu sama lain dalam penagihan pajak
mereka.
- Pasal 28 (Agen Diplomatik dan Pejabat Konsuler):
Konvensi ini tidak mempengaruhi keistimewaan fiskal agen diplomatik atau
pejabat konsuler berdasarkan hukum internasional. (Dicantumkan dalam
Daftar Isi dan Pendahuluan).
- Pasal 29 (Hak atas Manfaat - Entitlement to
Benefits): Perlu dicatat bahwa judul dan isi Pasal 29 dalam
Konvensi Model telah berubah. Dalam versi 2008 dan 2014, Pasal 29 berjudul
"Territorial Extension" (Perluasan Wilayah) dan membahas
kemungkinan perluasan penerapan Konvensi ke wilayah lain. Namun, dalam
versi 2017, Pasal 29 berjudul "Entitlement to Benefits" dan
Komentarnya membahas mekanisme anti-penghindaran pajak. Berdasarkan
deskripsi sebelumnya, Anda merujuk pada Pasal 29 versi 2017. Pasal 29
(Entitlement to Benefits) ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat
yang diberikan oleh Konvensi hanya dinikmati oleh penduduk Negara
Kontrak yang benar-benar berhak, guna mencegah penghindaran pajak
atau pemajakan berganda yang tidak semestinya, seperti melalui skema treaty
shopping. Untuk mencapai tujuan ini, Pasal ini menyediakan serangkaian
pengujian atau kondisi yang harus dipenuhi oleh penduduk, seperti
menjadi "Qualified Person" atau melakukan "Active Conduct
of a Business". Otoritas yang berwenang juga dapat memberikan manfaat
secara diskresioner dalam kasus tertentu.
- Pasal 30 & 31 (Ketentuan Penutup - Final
Provisions): Pasal-pasal ini mengatur mekanisme formal seperti Berlakunya
Konvensi (Entry into Force) dan Pengakhiran (Termination)
Konvensi. (Ada juga Pasal 32 dalam versi 2017, yang komentarnya digabung
dengan Pasal 31).
Komentar dan Posisi Non-OECD
Komentar pada Pasal-pasal
Konvensi Model memberikan panduan berharga untuk interpretasi dan penerapan
Konvensi Model. Komentar ini diperbarui secara berkala bersamaan dengan
Pasal-pasal Konvensi Model. Meskipun sangat berpengaruh, beberapa negara
berpandangan bahwa hanya Komentar yang berlaku pada saat perjanjian bilateral
disimpulkan yang relevan untuk interpretasi perjanjian tersebut, kecuali jika
Komentar yang lebih baru hanya mengklarifikasi makna yang sudah ada.
Selain Komentar, Konvensi Model
juga menyertakan bagian yang merinci posisi Negara-negara Non-OECD (atau
Non-OECD Economies). Kehadiran bagian ini menunjukkan pengaruh global
Konvensi Model dan mengakui masukan dari negara-negara di luar keanggotaan inti
OECD dalam proses pembaruan. Posisi-posisi ini menyoroti area di mana pandangan
Negara-negara Non-OECD mungkin berbeda dari teks Model atau interpretasi yang
diberikan dalam Komentar. Contoh negara yang dicantumkan posisinya termasuk
Argentina, Brasil, India, Indonesia, Malaysia, Republik Rakyat Tiongkok,
Singapura, dan Thailand.
Kesimpulan
OECD Model Tax Convention adalah
dokumen referensi krusial dalam perpajakan internasional. Model ini menyediakan
kerangka kerja yang komprehensif untuk perjanjian pajak bilateral,
mengalokasikan hak pemajakan atas berbagai jenis penghasilan dan modal antara
Negara domisili dan Negara sumber, serta menyediakan metode untuk menghilangkan
pemajakan berganda. Melalui pasal-pasal penting seperti yang mengatur Bentuk
Usaha Tetap (Pasal 5), Keuntungan Bisnis (Pasal 7), berbagai jenis penghasilan
pasif (Pasal 10, 11, 12), dan metode penghapusan pemajakan berganda (Pasal
23A/B), Konvensi ini berusaha menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak dan
otoritas pajak. Fitur-fitur seperti non-diskriminasi (Pasal 24), prosedur
kesepakatan bersama (Pasal 25), pertukaran informasi (Pasal 26), dan ketentuan
anti-penghindaran pajak (seperti Pasal 29 versi 2017) menunjukkan evolusi Model
untuk menangani isu-isu perpajakan internasional yang semakin kompleks.
Komentar dan posisi negara-negara, termasuk Non-OECD Economies, lebih lanjut
memperkaya pemahaman dan relevansi Model ini dalam praktik pajak internasional
kontemporer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar