Tampilkan postingan dengan label Transfer Pricing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transfer Pricing. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Mei 2025

Tested Party Dalam Pedoman Transfer Pricing

1. Pendahuluan: Memahami Konsep Tested Party dalam Transfer Pricing

Dalam ranah transfer pricing yang kompleks, identifikasi dan pemilihan tested party atau pihak yang diuji merupakan salah satu pilar fundamental. Konsep ini menjadi krusial, terutama ketika Wajib Pajak menerapkan metode penentuan harga transfer berbasis laba untuk mengevaluasi kewajaran transaksi afiliasi.

  • Definisi Tested Party

Tested party merujuk pada entitas yang terlibat dalam suatu transaksi terkontrol (transaksi afiliasi) yang dipilih untuk dilakukan pengujian atas kewajaran harga transfer atau tingkat laba yang diperolehnya. Entitas inilah yang indikator tingkat labanya (Profit Level Indicator atau PLI), seperti marjin laba operasi atau imbal hasil atas aset, akan dibandingkan dengan data pembanding dari transaksi independen atau perusahaan independen yang sebanding. Meskipun definisi ini tampak sederhana, proses identifikasi tested party dan penentuan pembanding yang tepat merupakan latihan yang sangat rumit. Pemilihan yang tepat memastikan bahwa analisis transfer pricing menjadi kokoh, transparan, dan andal ketika diuji.  

Penting untuk dipahami bahwa konsep tested party menjadi relevan ketika Wajib Pajak menggunakan metode berbasis laba (profit-based methods), seperti Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), dan Transactional Net Margin Method (TNMM). Konsep ini umumnya tidak diaplikasikan pada metode berbasis harga seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP) atau metode pembagian laba (Profit Split Method atau PSM), meskipun analisis fungsional tetap penting untuk PSM. Pemilihan tested party menjadi dasar bagi analisis komparabilitas, yang bertujuan untuk menentukan apakah harga atau laba dalam transaksi afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).  

  • Peran Sentral Tested Party dalam Analisis Arm's Length Principle

Pemilihan tested party memainkan peran sentral dalam penerapan Arm's Length Principle. Tujuan utama dari identifikasi tested party adalah untuk menetapkan entitas yang tingkat laba atau marjinnya akan menjadi fokus perbandingan dengan transaksi atau entitas independen. Dengan kata lain, tested party menjadi jangkar dalam analisis komparabilitas. Indikator tingkat laba (PLI) dari tested party, yang dapat berupa marjin laba kotor, marjin laba bersih operasi, imbal hasil atas aset (Return on Assets), atau metrik relevan lainnya, akan diuji terhadap rentang kewajaran yang diperoleh dari data pembanding.  

Dengan demikian, tested party bukanlah sekadar label dalam jargon transfer pricing, melainkan sebuah konsep kritis yang membentuk hasil akhir dari analisis transfer pricing suatu perusahaan. Kesalahan dalam pemilihan tested party dapat berakibat pada kesimpulan yang keliru mengenai kewajaran harga transfer, yang pada gilirannya dapat memicu koreksi dari otoritas pajak dan potensi sengketa.  

Secara inheren, pemilihan tested party menyederhanakan kompleksitas analisis transfer pricing dengan memfokuskan pada satu sisi transaksi. Ini adalah pengakuan praktis bahwa menganalisis kedua sisi transaksi afiliasi secara mendalam dengan data eksternal yang sebanding seringkali tidak mungkin dilakukan. Jika kedua pihak dalam transaksi afiliasi memiliki fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang kompleks dan unik, mencari transaksi independen yang sebanding untuk kedua pihak tersebut secara simultan menjadi sangat sulit, bahkan mustahil. Dengan memilih satu pihak (biasanya yang lebih sederhana) sebagai tested party, fokus analisis adalah menemukan pembanding untuk pihak tersebut. Asumsinya adalah jika pihak yang diuji memperoleh imbal hasil yang wajar sesuai dengan kontribusinya (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung), maka transaksi secara keseluruhan dapat dianggap telah memenuhi Arm's Length Principle.

Lebih jauh, konsep tested party mencerminkan suatu kompromi antara ketepatan teoretis dan kelayakan praktis dalam penerapan Arm's Length Principle. Secara teoretis, idealnya seluruh rantai nilai dan kontribusi semua pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi dianalisis secara komprehensif. Namun, keterbatasan ketersediaan data pembanding yang andal dan sumber daya yang dimiliki Wajib Pajak maupun otoritas pajak memaksa adanya fokus pada pihak yang paling dapat diuji secara reliabel. Pendekatan ini, meskipun praktis, juga membuka ruang bagi otoritas pajak untuk menantang pilihan tested party jika dianggap tidak mencerminkan realitas ekonomi transaksi atau jika ada indikasi penyederhanaan yang berlebihan yang mengarah pada hasil yang tidak wajar. Fenomena "flipping the tested party" oleh otoritas pajak di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, menunjukkan bahwa kelayakan praktis tidak boleh mengorbankan akurasi ekonomis secara substansial.  

2. Signifikansi Pemilihan Tested Party yang Akurat

Pemilihan tested party yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan memiliki signifikansi yang sangat besar dalam analisis transfer pricing. Keputusan ini membawa implikasi luas, mulai dari kepatuhan terhadap regulasi hingga efisiensi dalam manajemen risiko pajak.

  • Implikasi terhadap Kepatuhan Pajak (Arm's Length Compliance)

Pemilihan tested party yang tepat merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap Arm's Length Principle. Dengan memilih entitas yang paling sesuai untuk diuji, analisis komparabilitas dapat dilakukan berdasarkan profil ekonomi entitas tersebut secara akurat. Hal ini memungkinkan perbandingan yang lebih andal antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Sebaliknya, kesalahan dalam pemilihan tested party, misalnya memilih entitas yang lebih kompleks ketika terdapat entitas lain yang lebih sederhana dalam transaksi yang sama, dapat menyebabkan seluruh metodologi analisis transfer pricing dipertanyakan oleh otoritas pajak. Jika otoritas pajak menganggap pilihan tested party tidak tepat, mereka dapat menolak analisis yang telah dilakukan Wajib Pajak dan melakukan analisis ulang dengan tested party yang berbeda, yang berpotensi menghasilkan koreksi pajak yang signifikan.  

  • Minimalisasi Risiko Sengketa Transfer Pricing

Salah satu tujuan utama dari dokumentasi transfer pricing yang baik adalah untuk meminimalkan risiko sengketa dengan otoritas pajak. Pemilihan tested party yang cermat, didukung oleh analisis fungsional yang komprehensif dan dokumentasi yang kuat, dapat secara signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya koreksi transfer pricing, pengenaan sanksi atau denda, hingga proses litigasi yang panjang dan memakan biaya. Di Indonesia, studi menunjukkan bahwa sengketa transfer pricing memiliki frekuensi yang cukup tinggi, dan salah satu isu utama yang seringkali menjadi sumber perselisihan adalah terkait analisis kesebandingan dan pemilihan data pembanding. Mengingat pemilihan tested party secara langsung memengaruhi kriteria pencarian data pembanding, akurasi pada tahap ini menjadi sangat vital untuk membangun argumen yang defensif di hadapan otoritas pajak.  

  • Efisiensi dalam Penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc)

Pemilihan tested party yang tepat juga berkontribusi pada efisiensi dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing. Ketika entitas yang lebih sederhana dipilih sebagai tested party, proses pencarian data pembanding (benchmarking) seringkali menjadi lebih mudah dan hasilnya lebih reliabel. Hal ini karena umumnya lebih banyak tersedia data publik mengenai perusahaan-perusahaan yang menjalankan fungsi rutin dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sangat kompleks atau unik. Dokumentasi transfer pricing yang solid harus secara jelas menguraikan dasar pemikiran (rasional) di balik pemilihan tested party tertentu dan menunjukkan mengapa pilihan tersebut dianggap menghasilkan kesimpulan yang paling andal mengenai kewajaran harga transfer. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menyusun TP Doc yang lebih meyakinkan dengan sumber daya yang lebih efisien.  

Akurasi dalam pemilihan tested party secara langsung memengaruhi kualitas dan kemampuan untuk mempertahankan studi pembanding (benchmarking study). Proses benchmarking dimulai dengan pemahaman mendalam atas karakteristik tested party, termasuk fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung (analisis FAR). Jika tested party salah diidentifikasi—misalnya, sebuah entitas dianggap sebagai distributor dengan fungsi rutin padahal kenyataannya entitas tersebut menanggung risiko pasar yang signifikan atau memiliki aset tidak berwujud lokal yang bernilai—maka kriteria pencarian data pembanding akan menjadi keliru. Hal ini akan mengarahkan pada penggunaan filter pencarian yang salah dalam database komersial, menghasilkan set perusahaan pembanding yang tidak relevan, dan pada akhirnya, menghasilkan rentang arm's length yang tidak valid atau tidak dapat dipertahankan. Kesalahan fundamental ini akan merambat ke seluruh analisis ekonomi dan melemahkan posisi Wajib Pajak.  

Lebih lanjut, pemilihan tested party yang tampak "salah" atau tidak konsisten dengan analisis fungsional dapat menjadi semacam "bendera merah" (red flag) bagi otoritas pajak. Hal ini dapat mengindikasikan adanya potensi kelemahan yang lebih dalam pada keseluruhan analisis transfer pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak, atau bahkan, dalam kasus ekstrem, dapat dicurigai sebagai upaya untuk mengarahkan hasil analisis demi keuntungan pajak semata. Otoritas pajak, yang terlatih untuk mengidentifikasi inkonsistensi dan anomali, mungkin melihat pemilihan tested party yang tidak tepat sebagai sinyal bahwa Wajib Pajak tidak melakukan analisis FAR secara cermat atau mencoba menyembunyikan kontribusi nilai yang sebenarnya dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Sebagai contoh, jika sebuah entitas di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah dipilih sebagai tested party dan menunjukkan laba yang tinggi, namun analisis fungsionalnya menunjukkan bahwa entitas tersebut hanya menjalankan fungsi rutin dengan risiko minimal, otoritas pajak di yurisdiksi lain (misalnya, tempat counterparty berada) kemungkinan besar akan mempertanyakan alokasi laba tersebut. Praktik "flipping the tested party" oleh Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat, di mana IRS menolak tested party pilihan Wajib Pajak dan menguji pihak lain dalam transaksi, adalah contoh nyata bagaimana otoritas pajak secara aktif mencari dan menantang kelemahan dalam pemilihan tested party.  

3. Pedoman Internasional: Perspektif OECD dalam Pemilihan Tested Party

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui "OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations" (OECD TPG) menyediakan panduan yang diakui secara luas dan menjadi rujukan utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia, dalam menyusun regulasi transfer pricing domestik. Pemilihan tested party merupakan salah satu aspek penting yang dibahas dalam OECD TPG.

  • Prinsip Dasar: Entitas dengan Fungsi Paling Sederhana (Least Complex Entity)

Prinsip fundamental yang dianjurkan oleh OECD TPG (dan juga United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries atau UN TP Manual) dalam pemilihan tested party adalah memilih pihak yang memiliki analisis fungsional paling tidak kompleks (least complex functional analysis) di antara para pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Alasan utama di balik prinsip ini adalah pertimbangan praktis dan keandalan. Umumnya, lebih mudah untuk menemukan data pembanding yang andal dan melakukan analisis yang akurat untuk entitas yang menjalankan fungsi-fungsi rutin, memiliki aset yang tidak signifikan (terutama aset tidak berwujud), dan menanggung risiko yang terbatas. Sebaliknya, entitas yang memiliki aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi (misalnya, paten, merek dagang utama, teknologi inti) atau yang menanggung dan mengelola risiko-risiko signifikan (seperti risiko pasar, risiko kredit, atau risiko pengembangan produk) cenderung memiliki profil laba yang lebih volatil dan sulit untuk dibandingkan dengan perusahaan independen. Oleh karena itu, entitas-entitas semacam ini, yang sering disebut sebagai entrepreneur atau pemilik risiko utama, umumnya tidak dipilih sebagai tested party.  

  • Kriteria Kunci Pemilihan menurut OECD (Fungsi, Aset, Risiko/FAR, Ketersediaan Data)

Untuk menerapkan prinsip "entitas paling sederhana", OECD TPG menggarisbawahi beberapa kriteria kunci yang perlu dipertimbangkan, yang berpusat pada analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR), serta ketersediaan data pembanding:

    1. Analisis Fungsional (FAR): Ini adalah landasan dari seluruh proses pemilihan. Tested party yang ideal adalah entitas yang melakukan fungsi-fungsi yang relatif rutin dan dapat dengan mudah diidentifikasi serta dibandingkan. Contohnya termasuk penyedia jasa rutin (misalnya, layanan administratif, dukungan IT dasar), manufaktur kontrak (contract manufacturer) yang beroperasi berdasarkan spesifikasi dari prinsipal, atau distributor berisiko terbatas (limited-risk distributor) yang tidak terlibat dalam pengembangan strategi pasar yang kompleks atau kepemilikan merek.  
    2. Profil Risiko Terbatas: Entitas yang dipilih sebagai tested party sebaiknya tidak menanggung atau mengelola risiko-risiko yang substansial dan kompleks, seperti risiko pasar, risiko pengembangan produk baru, risiko fluktuasi mata uang yang signifikan, atau risiko kredit dalam skala besar. Biasanya, entitas semacam ini dilindungi dari aspek-aspek bisnis grup yang lebih volatil melalui perjanjian antar perusahaan yang mengalihkan risiko-risiko tersebut kepada pihak afiliasi lain yang lebih kompleks.  
    3. Kepemilikan Aset Minimal (terutama Aset Tak Berwujud): Kepemilikan aset, khususnya aset tak berwujud (intangible assets) yang unik dan bernilai tinggi, merupakan faktor penting. Entitas yang hanya menjalankan tugas-tugas rutin dengan menggunakan teknologi, merek, atau proses bisnis yang dimiliki oleh pihak afiliasi lain lebih cocok untuk dipilih sebagai tested party. Jika suatu entitas memiliki dan mengembangkan aset tak berwujud yang signifikan, maka imbal hasil yang diatribusikan kepadanya akan sulit diukur hanya dengan membandingkan marjin laba operasi dengan perusahaan lain yang mungkin tidak memiliki aset tak berwujud serupa.  
    4. Ketersediaan Data Pembanding yang Andal: Ini adalah faktor penentu yang bersifat sangat praktis. Sekalipun suatu entitas tampak paling sederhana secara fungsional, jika tidak tersedia data pasar atau data perusahaan pembanding eksternal yang andal untuk aktivitas yang dijalankannya, maka entitas tersebut mungkin tidak layak untuk ditetapkan sebagai tested party. Keandalan data mencakup ketersediaan informasi keuangan yang cukup detail dan akurat, serta tingkat kesebandingan yang tinggi antara aktivitas tested party dengan calon pembanding.  
  • Proses Analisis Fungsional (FAR) sebagai Landasan

Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) merupakan fondasi yang tak terhindarkan dalam setiap pendekatan transfer pricing, termasuk dalam proses pemilihan tested party. Analisis FAR melibatkan pembedahan yang mendalam atas aktivitas-aktivitas yang dilakukan, fungsi-fungsi kunci yang dijalankan, aset-aset material yang digunakan atau dimiliki, dan risiko-risiko signifikan yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Tujuan dari analisis FAR dalam konteks ini adalah untuk secara jelas mengidentifikasi dan mengkarakterisasi peran masing-masing entitas, membedakan antara entitas yang melakukan tugas-tugas rutin dan entitas yang mengambil peran yang lebih kompleks dan menanggung risiko yang lebih besar. Hasil dari analisis FAR ini akan memberikan dasar yang kuat untuk menentukan entitas mana yang paling memenuhi kriteria sebagai tested party, yaitu entitas dengan fungsi yang lebih sederhana dan profil risiko yang lebih rendah, serta untuk siapa data pembanding yang andal kemungkinan besar dapat ditemukan.  

Meskipun OECD menekankan pemilihan "entitas paling sederhana," penting untuk dipahami bahwa konsep "kesederhanaan" bersifat relatif dan sangat kontekstual. Apa yang dianggap sederhana dalam satu industri atau jenis transaksi mungkin tidak demikian dalam konteks lain. Sebagai contoh, suatu entitas yang melakukan banyak fungsi tidak secara otomatis dianggap lebih kompleks jika setiap fungsi tersebut bersifat standar, dapat dipasok secara kompetitif, dan mudah untuk di-benchmark. Sebaliknya, entitas yang hanya melakukan satu fungsi tetapi fungsi tersebut sangat unik, melibatkan keahlian khusus, atau aset tak berwujud yang bernilai tinggi, dapat dianggap lebih kompleks. Oleh karena itu, analisis FAR yang mendalam dan bernuansa menjadi jauh lebih penting daripada sekadar memberikan label "sederhana" atau "kompleks" secara superfisial.  

Pedoman OECD, meskipun dirancang untuk komprehensif, pada dasarnya tetap memberikan tingkat fleksibilitas tertentu dalam penerapannya. Fleksibilitas ini, meskipun diperlukan untuk mengakomodasi beragamnya situasi bisnis, juga dapat menyebabkan munculnya interpretasi yang berbeda antar yurisdiksi pajak. Walaupun prinsip umum seperti pemilihan least complex entity diterima secara luas, praktiknya dapat bervariasi tergantung pada penekanan atau preferensi otoritas pajak lokal. Sebagai contoh, beberapa otoritas pajak mungkin memiliki kecenderungan kuat untuk menguji entitas yang berlokasi di yurisdiksinya, terlepas dari apakah entitas tersebut merupakan yang paling sederhana dalam transaksi afiliasi global. Fenomena ini menciptakan tantangan tersendiri bagi perusahaan multinasional (MNE) dalam upaya mereka untuk mencapai konsistensi global dalam kebijakan transfer pricing dan dokumentasinya. Perusahaan harus menyadari bahwa meskipun ada panduan internasional, nuansa lokal dan praktik pemeriksaan di setiap negara dapat memengaruhi bagaimana pemilihan tested party dievaluasi.  

4. Pedoman Pemilihan Tested Party di Indonesia: Tinjauan Regulasi Terkini

Regulasi transfer pricing di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, dengan tujuan untuk menyelaraskan praktik domestik dengan standar internasional, terutama OECD TPG, sekaligus mengakomodasi kebutuhan dan konteks ekonomi nasional. Pemilihan tested party merupakan salah satu aspek yang mendapatkan perhatian dalam kerangka regulasi ini.

  • Evolusi Regulasi: Dari PMK 22/PMK.03/2020 ke PMK 172/2023

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22) mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement atau APA). Dalam konteks pengajuan APA, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengidentifikasi dan menyebutkan pihak yang diuji (tested party) dalam formulir permohonan, beserta metode penentuan harga transfer yang diusulkan. PMK-22 memberikan kerangka kerja bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian dari otoritas pajak mengenai penetapan harga transfer untuk transaksi afiliasi di masa mendatang.  

Kemudian, pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. PMK-172 ini mencabut beberapa ketentuan sebelumnya dan membawa perubahan serta panduan baru yang lebih komprehensif mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP), termasuk aspek-aspek yang relevan dengan pemilihan tested party dan analisis kesebandingan. Perubahan dalam langkah-langkah penerapan ALP berdasarkan PMK-172 perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing tahun pajak 2023, sementara perubahan terkait konten TP Doc Lokal akan berlaku mulai tahun pajak 2024.  

  • Poin-Poin Krusial dalam PMK 172/2023 terkait Pemilihan Tested Party

PMK-172 memperkenalkan beberapa penekanan dan klarifikasi penting yang berdampak pada proses pemilihan tested party dan analisis kesebandingan di Indonesia:

    1. Prioritas Komparabilitas Geografis: Salah satu perubahan signifikan adalah penekanan pada prioritas penggunaan data pembanding dari yurisdiksi yang sama dengan tested party. PMK-172 secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, maka pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji harus dipilih dan digunakan. Prinsip ini berlaku terlepas dari di mana lokasi tested party berada, apakah di Indonesia atau di luar negeri.  
    2. Penyesuaian Kesebandingan (Comparability Adjustments): Regulasi ini menegaskan kembali pentingnya melakukan penyesuaian yang akurat dan layak atas data calon pembanding untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi yang diuji dengan transaksi independen pembanding. Jika perbedaan tersebut dapat diidentifikasi dan dikuantifikasi secara andal, penyesuaian harus dilakukan pada data pembanding.  
    3. Analisis Tahun Tunggal sebagai Default: PMK-172 menetapkan bahwa analisis kesebandingan yang menggunakan indikator tingkat laba (PLI) harus, sebagai standar, diterapkan menggunakan data pembanding tahun tunggal (single year data). Penggunaan data multi-tahun hanya diperbolehkan jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa penggunaan data multi-tahun tersebut akan meningkatkan tingkat kesebandingan dibandingkan dengan penggunaan data tahun tunggal. Beban pembuktian dalam hal ini berada pada Wajib Pajak.  
    4. Klarifikasi Penggunaan Rentang Kewajaran: PMK-172 memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penggunaan rentang kewajaran dalam menganalisis data pembanding. Secara spesifik, disebutkan bahwa rentang kewajaran dapat berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) jika terbentuk dari dua data pembanding, atau nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih data pembanding. Ini merupakan pertama kalinya penggunaan full range secara eksplisit diterima di Indonesia dalam kondisi tertentu.  
  • Penekanan pada Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dalam Konteks Indonesia

Meskipun PMK-172 tidak secara eksplisit merinci proses pemilihan tested party sedetail yang mungkin ditemukan dalam OECD TPG, semangat dan prinsip dasar analisis FAR tetap menjadi inti. Regulasi Indonesia, baik secara tersirat dalam PMK-172 maupun dalam praktik pemeriksaan pajak, senantiasa menekankan pentingnya analisis fungsi, aset, dan risiko. Lima faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam analisis transfer pricing – yaitu karakteristik barang atau jasa, analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), ketentuan kontraktual, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis – sangat relevan dan mencerminkan pendekatan yang sejalan dengan panduan internasional.  

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga secara konsisten merujuk pada OECD TPG, termasuk dalam hal pemilihan tested party. Panduan DJP seringkali mengutip pernyataan OECD bahwa pemilihan tested party harus konsisten dengan analisis fungsional transaksi dan, sebagai aturan umum, tested party adalah pihak yang analisis fungsionalnya paling tidak kompleks. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada penekanan lokal tertentu, dasar-dasar analisis FAR yang komprehensif tetap menjadi prasyarat fundamental dalam penentuan harga transfer di Indonesia. PMK-172, dalam tahapan penerapan PKKU, juga menyebutkan langkah untuk menentukan pihak yang indikator harga transfernya diuji sesuai dengan metode yang digunakan.  

  • Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak di Indonesia

Ketentuan-ketentuan baru dalam PMK-172 membawa sejumlah implikasi praktis yang signifikan bagi Wajib Pajak di Indonesia dalam melakukan analisis transfer pricing dan memilih tested party:

    • Pencarian Pembanding Lokal: Wajib Pajak harus memberikan perhatian ekstra dan upaya yang lebih besar dalam mencari dan menjustifikasi penggunaan data pembanding lokal (dari Indonesia jika tested party adalah entitas Indonesia, atau dari yurisdiksi tested party jika tested party adalah entitas asing). Jika data pembanding lokal yang memadai dan andal tidak tersedia, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumentasi dan argumen yang sangat kuat untuk mendukung penggunaan pembanding non-lokal (misalnya, dari negara lain dalam satu kawasan atau pembanding global).
    • Beban Penyesuaian Kesebandingan: Penekanan pada perlunya melakukan penyesuaian kesebandingan yang akurat meningkatkan beban bagi Wajib Pajak untuk mengidentifikasi perbedaan material dan melakukan kuantifikasi yang andal atas dampak perbedaan tersebut.
    • Perubahan Metodologi Benchmarking: Pergeseran ke analisis data tahun tunggal sebagai default mengharuskan Wajib Pajak untuk menyesuaikan metodologi benchmarking mereka. Jika ingin menggunakan data multi-tahun, justifikasi yang kuat mengenai peningkatan kesebandingan harus disiapkan.
    • Penyesuaian Dokumentasi Transfer Pricing: TP Doc Lokal harus secara cermat merefleksikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan baru dalam PMK-172. Ini termasuk justifikasi pemilihan tested party yang mempertimbangkan prioritas geografis pembanding, penjelasan mengenai analisis data (tahun tunggal atau multi-tahun), dan penerapan rentang kewajaran yang sesuai.

Penekanan kuat PMK-172 pada komparabilitas geografis dapat, dalam beberapa situasi, mempersempit pilihan tested party bagi Wajib Pajak atau bahkan menciptakan dilema. Misalnya, jika sebuah perusahaan manufaktur di Indonesia (PT A) yang relatif kompleks bertransaksi dengan distributor afiliasinya di luar negeri (B Ltd) yang secara fungsional lebih sederhana, berdasarkan prinsip OECD, B Ltd akan menjadi kandidat utama tested party. Namun, jika tidak tersedia data pembanding lokal yang baik untuk B Ltd di negaranya, dan otoritas pajak Indonesia sangat menekankan penggunaan pembanding lokal jika PT A yang diuji, Wajib Pajak mungkin menghadapi kesulitan. Mereka bisa "terpaksa" menguji PT A yang lebih kompleks (yang mungkin memiliki pembanding lokal yang lebih baik di Indonesia) atau berjuang keras untuk membenarkan pengujian B Ltd dengan pembanding non-lokal. Situasi ini mengingatkan pada praktik di beberapa yurisdiksi lain di mana otoritas pajak cenderung lebih memilih entitas lokal sebagai tested party.  

Lebih jauh, ketentuan-ketentuan baru dalam PMK-172, khususnya terkait prioritas geografis dan analisis tahun tunggal, berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi Wajib Pajak di Indonesia. Pencarian data pembanding lokal yang berkualitas mungkin lebih sulit dan memerlukan akses ke database spesifik yang bisa jadi lebih mahal. Melakukan penyesuaian kesebandingan yang "andal" membutuhkan data dan analisis tambahan yang lebih mendalam. Demikian pula, upaya untuk membuktikan bahwa penggunaan data multi-tahun "meningkatkan kesebandingan" juga memerlukan analisis dan dokumentasi ekstra. Semua ini menambah beban administratif dan biaya bagi Wajib Pajak. Perubahan ini perlu ditangani secara serius dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing tahun pajak 2023 (untuk aspek penerapan ALP) dan tahun pajak 2024 (untuk aspek konten detail TP Doc Lokal).  

5. Proses Praktis dan Metodologi Pemilihan Tested Party

Pemilihan tested party bukanlah keputusan arbitrer, melainkan hasil dari serangkaian analisis dan pertimbangan yang sistematis. Proses ini melibatkan pemahaman mendalam atas transaksi, analisis fungsional, evaluasi ketersediaan data, dan keterkaitannya dengan pemilihan metode transfer pricing.

  • Langkah-langkah dalam Mengidentifikasi dan Memilih Tested Party

Proses identifikasi dan pemilihan tested party yang komprehensif umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:

    1. Pemahaman Mendalam atas Transaksi Afiliasi: Langkah awal adalah memahami secara detail sifat dan substansi dari transaksi antar perusahaan dalam grup yang sedang dianalisis. Ini mencakup pemahaman mengenai alur transaksi, produk atau jasa yang ditransaksikan, dan peran masing-masing pihak.
    2. Pelaksanaan Analisis Fungsional (FAR) Komprehensif: Seperti telah dibahas sebelumnya, analisis FAR adalah inti dari proses ini. Untuk setiap entitas yang terlibat dalam transaksi, perlu diidentifikasi secara rinci:  
      • Fungsi yang Dilakukan: Misalnya, fungsi desain, manufaktur, perakitan, riset dan pengembangan (R&D), pemasaran, penjualan, distribusi, layanan purna jual, manajemen, administrasi, pendanaan, dll.
      • Aset yang Digunakan/Dimiliki: Termasuk aset berwujud (pabrik, peralatan, inventaris) dan aset tak berwujud (paten, merek dagang, know-how, hubungan pelanggan).
      • Risiko yang Ditanggung: Seperti risiko pasar, risiko inventaris, risiko kredit, risiko produk, risiko kapasitas, risiko mata uang, risiko R&D, dll.
    3. Penilaian Profil Risiko: Setelah fungsi dan aset diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menilai bagaimana risiko-risiko tersebut dialokasikan dan dikelola oleh masing-masing pihak. Entitas yang menanggung risiko lebih sedikit umumnya menjadi kandidat yang lebih baik untuk tested party.  
    4. Tinjauan Kepemilikan Aset (Khususnya Aset Tak Berwujud): Identifikasi pihak mana yang memiliki dan mengembangkan aset tak berwujud yang signifikan dan bernilai. Pihak yang tidak memiliki aset tak berwujud bernilai tinggi atau hanya menggunakan aset tak berwujud milik pihak lain lebih sering dipilih sebagai tested party.  
    5. Penilaian Ketersediaan Data Pembanding yang Andal: Untuk setiap kandidat tested party, perlu dilakukan evaluasi awal mengenai ketersediaan data pembanding (transaksi independen atau perusahaan independen) yang andal dan sebanding. Jika untuk suatu entitas diperkirakan akan sangat sulit atau tidak mungkin menemukan data pembanding yang memadai, maka kelayakannya sebagai tested party berkurang.  
    6. Pemilihan Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai: Pemilihan tested party seringkali terkait erat dan dilakukan bersamaan dengan pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai (Most Appropriate Method) untuk transaksi tersebut. Metode tertentu lebih cocok untuk menguji jenis entitas tertentu.  
    7. Dokumentasi Justifikasi Pemilihan: Setelah tested party dipilih, seluruh proses analisis dan dasar pemikiran di balik pemilihan tersebut harus didokumentasikan secara rinci dalam dokumentasi transfer pricing. Ini termasuk bagaimana analisis FAR mendukung pilihan tersebut dan mengapa pilihan ini dianggap akan menghasilkan ukuran kewajaran yang paling andal.
  • Analisis Ketersediaan Data Pembanding yang Andal

Ketersediaan data pembanding yang andal adalah faktor krusial yang seringkali menjadi penentu praktis dalam pemilihan tested party. Data yang digunakan harus akurat, dapat diverifikasi, dan berasal dari sumber yang kredibel. Idealnya, data tersebut dapat digunakan dengan penyesuaian minimal untuk mencerminkan kondisi tested party. Jika setelah upaya pencarian yang wajar tidak ditemukan data pembanding yang andal untuk suatu entitas, maka entitas tersebut mungkin tidak dapat dipilih sebagai tested party, meskipun secara fungsional tampak sederhana.  

Di Indonesia, dengan adanya PMK-172, prioritas diberikan pada penggunaan data pembanding yang berasal dari yurisdiksi yang sama dengan tested party. Hal ini menambah lapisan pertimbangan dalam analisis ketersediaan data. Proses pencarian data pembanding (benchmarking study) biasanya melibatkan beberapa tahapan praktis :  

    • Pemilihan database komersial yang sesuai (misalnya, tergantung lokasi tested party, industri, dan sifat transaksi).
    • Melakukan pencarian awal dengan kriteria yang luas namun relevan, seperti lokasi geografis, status independensi perusahaan, ketersediaan data keuangan untuk periode yang relevan, dan klasifikasi industri (misalnya, menggunakan kode NACE di Eropa atau kode KBLI di Indonesia).
    • Melakukan penolakan massal (bulk rejection) berdasarkan kriteria kuantitatif tertentu, seperti ukuran perusahaan (omzet, aset) atau rasio keuangan tertentu yang mengindikasikan ketidaksebandingan.
    • Melakukan tinjauan manual yang lebih mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang lolos seleksi awal. Ini melibatkan pemeriksaan situs web perusahaan, laporan tahunan, dan informasi publik lainnya untuk memastikan kesebandingan fungsi, produk, dan pasar.
  • Hubungan antara Pemilihan Tested Party dan Pemilihan Metode Transfer Pricing

Pemilihan tested party dan pemilihan metode transfer pricing adalah dua keputusan yang saling terkait erat dan seringkali tidak dapat dipisahkan, terutama ketika menggunakan metode sepihak (one-sided methods). Metode sepihak adalah metode yang menguji kewajaran harga atau laba dari salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Metode-metode ini meliputi Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), dan Transactional Net Margin Method (TNMM).  

    • Untuk RPM, tested party umumnya adalah entitas pembeli-penjual kembali (misalnya, distributor) yang membeli produk dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali kepada pihak independen. Metode ini menguji marjin kotor yang diperoleh tested party.  
    • Untuk CPM, tested party biasanya adalah entitas yang menyediakan barang atau jasa kepada pihak afiliasi (misalnya, manufaktur kontrak atau penyedia jasa rutin). Metode ini menguji mark-up atas biaya yang relevan yang dikeluarkan oleh tested party.  
    • Untuk TNMM, tested party adalah entitas yang fungsi, aset, dan risikonya memungkinkan perbandingan marjin laba bersih (misalnya, laba operasi terhadap penjualan, biaya, atau aset) dengan perusahaan independen yang menjalankan fungsi serupa dan menanggung risiko sebanding. TNMM sering dianggap sebagai metode pilihan terakhir ketika metode tradisional (CUP, RPM, CPM) tidak dapat diterapkan secara andal.  

Sebaliknya, konsep tested party tunggal kurang dominan atau tidak relevan untuk metode seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang secara langsung membandingkan harga transaksi, atau Profit Split Method (PSM) yang membagi laba (atau kerugian) gabungan dari transaksi afiliasi antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan kontribusi relatif mereka. Meskipun demikian, analisis FAR yang komprehensif tetap sangat penting untuk penerapan PSM yang andal, karena pembagian laba harus didasarkan pada kontribusi nilai masing-masing pihak.  

Proses pemilihan tested party seringkali bersifat iteratif dan bukan merupakan proses linear yang kaku. Analisis FAR awal mungkin menunjuk pada satu entitas sebagai kandidat tested party yang ideal. Namun, kendala dalam ketersediaan data pembanding yang andal untuk entitas tersebut, atau pertimbangan bahwa metode transfer pricing yang paling tepat untuk transaksi tersebut ternyata tidak cocok untuk menguji kandidat awal, dapat memaksa Wajib Pajak untuk kembali ke tahap analisis FAR atau mempertimbangkan kandidat tested party lain. Sebagai contoh, Wajib Pajak mungkin memulai dengan asumsi bahwa distributor lokal adalah tested party yang paling sederhana. Akan tetapi, jika setelah pencarian intensif tidak ditemukan data pembanding lokal yang berkualitas (sebagaimana mungkin dituntut oleh PMK-172), mereka mungkin harus mengevaluasi ulang apakah entitas manufaktur afiliasi (yang mungkin berlokasi di luar negeri) bisa menjadi tested party jika entitas tersebut secara fungsional lebih sederhana dan memiliki ketersediaan data pembanding yang lebih baik. Alternatif lain adalah mempertimbangkan apakah metode transfer pricing yang berbeda, seperti PSM, mungkin lebih sesuai, yang mana metode tersebut tidak terlalu bergantung pada pengujian satu tested party tunggal.  

Dalam praktiknya, faktor "ketersediaan data pembanding yang andal" seringkali menjadi pertimbangan yang sangat dominan, kadang-kadang bahkan dapat mengesampingkan pertimbangan teoritis murni mengenai siapa entitas yang secara fungsional "paling sederhana". Hal ini dapat menciptakan risiko jika entitas yang akhirnya dipilih sebagai tested party karena pertimbangan ketersediaan data ternyata bukanlah pihak yang paling tepat dari perspektif analisis fungsional murni. Dalam situasi seperti ini, dokumentasi yang sangat kuat dan transparan menjadi krusial untuk menjelaskan trade-off yang dilakukan dan mengapa, meskipun ada kompromi, pilihan tested party tersebut tetap dianggap menghasilkan ukuran kewajaran yang paling andal dalam kondisi yang ada.  

6. Studi Kasus Hipotetis: Ilustrasi Penerapan Pemilihan Tested Party

Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret mengenai penerapan prinsip dan pedoman pemilihan tested party, berikut disajikan beberapa skenario hipotetis sederhana:

  • Contoh Sederhana Aplikasi Prinsip dan Pedoman
    • Skenario 1: Distributor Berisiko Terbatas
      • Latar Belakang: ParentCo, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Negara A, memproduksi berbagai macam barang elektronik konsumen. PT SubCo Indonesia (PT SubCo) adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh ParentCo dan beroperasi di Indonesia. PT SubCo bertindak sebagai distributor untuk produk-produk ParentCo di pasar Indonesia. Berdasarkan perjanjian distribusi antar perusahaan, PT SubCo hanya melakukan fungsi penjualan dan pemasaran lokal, tidak memegang inventaris dalam jumlah signifikan (ParentCo mengirimkan barang berdasarkan pesanan atau dengan sistem konsinyasi), dan tidak menanggung risiko kredit pelanggan yang besar (ParentCo memberikan panduan ketat atau menanggung sebagian besar risiko piutang). ParentCo bertanggung jawab atas strategi pemasaran global, pengembangan produk, risiko produk (garansi), risiko pasar utama, dan merupakan pemilik semua Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) terkait produk.
      • Analisis FAR Singkat PT SubCo:
        • Fungsi: Distribusi lokal, aktivitas penjualan dan pemasaran sesuai arahan ParentCo, layanan pelanggan dasar.
        • Aset: Kantor penjualan, peralatan kantor standar, mungkin sejumlah kecil inventaris untuk display atau pengiriman cepat. Tidak memiliki HKI signifikan.
        • Risiko: Risiko operasional terkait aktivitas penjualan lokal, risiko inventaris minimal, risiko kredit terbatas. Sebagian besar risiko signifikan (pasar, produk, HKI) ditanggung oleh ParentCo.
      • Pemilihan Tested Party: Dalam skenario ini, PT SubCo kemungkinan besar akan dipilih sebagai tested party. Alasannya adalah PT SubCo merupakan entitas yang secara fungsional lebih sederhana dibandingkan ParentCo, memiliki aset yang lebih sedikit (terutama aset tak berwujud), dan menanggung risiko yang lebih terbatas.  
      • Metode Transfer Pricing yang Mungkin Dipilih: Resale Price Method (RPM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM) akan menjadi kandidat metode yang paling sesuai, dengan PT SubCo sebagai tested party. RPM akan fokus pada marjin kotor PT SubCo, sementara TNMM akan fokus pada marjin laba bersih operasinya.  
      • Pencarian Data Pembanding: Proses benchmarking akan difokuskan pada pencarian perusahaan distributor independen di Indonesia yang mendistribusikan produk sejenis (misalnya, barang elektronik konsumen) dan memiliki profil fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang sebanding dengan PT SubCo. Sesuai PMK-172, prioritas akan diberikan pada pembanding dari Indonesia.
    • Skenario 2: Manufaktur Kontrak
      • Latar Belakang: ForeignCo, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Negara B, adalah perusahaan otomotif yang merancang dan memiliki HKI untuk berbagai komponen kendaraan. PT IndoMan adalah perusahaan manufaktur di Indonesia yang memiliki perjanjian manufaktur kontrak dengan ForeignCo. Berdasarkan perjanjian tersebut, PT IndoMan melakukan aktivitas manufaktur komponen otomotif sesuai dengan spesifikasi teknis, desain, dan standar kualitas yang ditentukan oleh ForeignCo. ForeignCo memasok sebagian bahan baku utama atau menentukan pemasoknya, membeli seluruh output produksi dari PT IndoMan, dan menanggung risiko pasar atas produk jadi serta risiko inventaris bahan baku dan barang jadi. PT IndoMan hanya fokus pada efisiensi proses produksi dan kualitas output.
      • Analisis FAR Singkat PT IndoMan:
        • Fungsi: Manufaktur sesuai pesanan (toll manufacturing atau contract manufacturing), manajemen kualitas produksi. Tidak terlibat dalam R&D, desain produk, atau pemasaran.
        • Aset: Pabrik, mesin dan peralatan produksi. Tidak memiliki HKI terkait produk.
        • Risiko: Risiko operasional terkait proses produksi (misalnya, efisiensi, kerusakan mesin), risiko kualitas. Risiko pasar, risiko inventaris bahan baku/barang jadi, dan risiko HKI ditanggung oleh ForeignCo.
      • Pemilihan Tested Party: PT IndoMan kemungkinan besar akan dipilih sebagai tested party karena perannya sebagai manufaktur kontrak dengan fungsi, aset, dan risiko yang relatif terbatas dan terdefinisi dengan baik, dibandingkan dengan ForeignCo yang merupakan pemilik HKI dan penanggung risiko utama.  
      • Metode Transfer Pricing yang Mungkin Dipilih: Cost Plus Method (CPM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM) akan menjadi kandidat metode yang paling sesuai, dengan PT IndoMan sebagai tested party. CPM akan fokus pada mark-up atas biaya produksi PT IndoMan, sementara TNMM akan fokus pada marjin laba bersih operasinya (misalnya, return on total cost atau return on operating assets).  
      • Pencarian Data Pembanding: Proses benchmarking akan difokuskan pada pencarian perusahaan manufaktur kontrak independen di Indonesia yang bergerak di industri sejenis (misalnya, komponen otomotif atau manufaktur presisi lainnya) dan memiliki profil FAR yang sebanding dengan PT IndoMan.

Dalam kedua skenario di atas, penentuan apakah suatu entitas benar-benar "berisiko terbatas" atau menjalankan "fungsi rutin" sangat bergantung pada substansi ketentuan kontraktual antar perusahaan dan, yang lebih penting, bagaimana ketentuan tersebut dilaksanakan dalam praktik sehari-hari. Jika terdapat inkonsistensi antara apa yang tertulis dalam kontrak dengan realitas operasional—misalnya, jika dalam Skenario 1, PT SubCo secara konsisten menanggung kerugian akibat piutang tak tertagih atau inventaris yang usang tanpa adanya kompensasi atau mekanisme penyesuaian dari ParentCo—maka klaim bahwa PT SubCo adalah distributor berisiko terbatas dapat menjadi lemah dan dipertanyakan oleh otoritas pajak. Regulasi dan praktik terbaik menekankan bahwa analisis risiko harus konsisten dengan perjanjian antar perusahaan dan realitas ekonomi.  

Lebih jauh, pemilihan tested party dalam konteks transaksi afiliasi tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari tujuan strategis grup perusahaan multinasional secara keseluruhan. Sebagai contoh, jika sebuah grup perusahaan bertujuan untuk memusatkan laba di entitas induk yang merupakan pemilik utama HKI dan penanggung risiko strategis (seperti ParentCo dalam Skenario 1 atau ForeignCo dalam Skenario 2), maka mereka akan berusaha untuk memastikan bahwa anak perusahaan afiliasi (seperti PT SubCo atau PT IndoMan) dikarakterisasi sebagai entitas dengan fungsi rutin yang berhak atas imbal hasil yang juga bersifat rutin (misalnya, marjin laba operasi yang stabil namun relatif kecil). Analisis transfer pricing dan pemilihan tested party kemudian akan diarahkan untuk "membuktikan" dan mendukung kewajaran dari imbal hasil rutin tersebut. Hal ini menyoroti bagaimana analisis FAR dan pemilihan tested party, meskipun harus tetap berada dalam koridor Arm's Length Principle, dapat juga digunakan untuk mendukung struktur penetapan harga yang telah dirancang sebelumnya oleh grup, selama struktur tersebut memiliki substansi ekonomi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan tarif pajak antar yurisdiksi seringkali menjadi salah satu faktor pendorong di balik strukturisasi semacam ini, meskipun regulasi transfer pricing bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan yang mengarah pada erosi basis pajak.  

7. Tantangan Umum dan Pertimbangan Khusus dalam Pemilihan Tested Party

Meskipun terdapat pedoman yang relatif jelas, proses pemilihan tested party dalam praktiknya seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan dan memerlukan pertimbangan khusus. Tantangan ini dapat berasal dari keterbatasan data, kompleksitas transaksi, hingga perkembangan regulasi dan praktik pemeriksaan oleh otoritas pajak.

  • Keterbatasan Data Pembanding

Salah satu tantangan paling umum dan signifikan adalah keterbatasan data pembanding yang benar-benar andal dan sebanding. Kesulitan ini seringkali lebih terasa di pasar negara berkembang, di mana jumlah perusahaan publik yang independen mungkin lebih sedikit, atau ketersediaan data keuangan yang detail dan terstandarisasi terbatas. Bahkan di pasar yang sudah maju, menemukan perusahaan pembanding yang identik atau sangat mirip untuk industri atau fungsi yang sangat spesifik bisa menjadi pekerjaan yang sulit.  

Di Indonesia, penekanan PMK-172 pada prioritas penggunaan pembanding lokal dapat memperburuk tantangan ini jika data pembanding lokal yang berkualitas memang terbatas atau tidak tersedia untuk industri atau fungsi tertentu dari tested party. Wajib Pajak mungkin harus melakukan upaya ekstra untuk mencari dan memvalidasi pembanding lokal, atau menyiapkan justifikasi yang sangat kuat jika terpaksa menggunakan pembanding dari yurisdiksi lain.  

Isu lain yang terkait adalah bagaimana menyikapi data pembanding yang menunjukkan kerugian (loss-making comparables). Apakah perusahaan yang merugi secara otomatis harus dikeluarkan dari set pembanding, atau apakah kerugian tersebut mencerminkan kondisi pasar yang wajar yang juga dialami oleh tested party? Regulasi dan panduan, baik di Indonesia (merujuk pada PER-32/2011 yang kini mungkin perlu dilihat dalam konteks PMK-172) maupun OECD TPG, umumnya menyarankan agar perusahaan yang merugi tidak secara otomatis dikecualikan, tetapi perlu dianalisis lebih lanjut penyebab kerugian tersebut dan apakah kondisi tersebut sebanding dengan tested party.  

  • Kompleksitas Transaksi dan Struktur Grup Usaha

Tidak semua transaksi afiliasi bersifat sederhana. Transaksi yang melibatkan kontribusi signifikan dari beberapa pihak, penggunaan aset tak berwujud yang unik dan bernilai tinggi yang dimiliki bersama atau dikembangkan bersama, atau fungsi-fungsi yang sangat terintegrasi dan saling bergantung antar pihak afiliasi, seringkali menyulitkan pemilihan satu tested party tunggal yang dapat dianggap "paling sederhana". Dalam kasus-kasus seperti ini, di mana nilai diciptakan secara bersama-sama dan sulit untuk diatribusikan secara terpisah kepada masing-masing pihak, penerapan metode sepihak dengan satu tested party mungkin tidak menghasilkan gambaran yang akurat mengenai kewajaran transaksi.  

Untuk transaksi yang sangat kompleks dan terintegrasi, metode pembagian laba (Profit Split Method atau PSM) mungkin lebih sesuai. Dalam PSM, konsep tested party tunggal menjadi kurang dominan karena fokusnya adalah pada pembagian laba (atau kerugian) gabungan berdasarkan kontribusi nilai relatif dari masing-masing pihak yang terlibat. Namun, penerapan PSM juga memiliki tantangannya sendiri, terutama dalam mengidentifikasi dan mengukur kontribusi masing-masing pihak secara andal.  

  • Perkembangan Terbaru (misalnya, OECD Amount B untuk Aktivitas Distribusi)

Lanskap transfer pricing internasional terus berkembang. Salah satu perkembangan signifikan adalah inisiatif OECD terkait Proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), khususnya Pilar Satu yang mencakup Amount B. Amount B memperkenalkan pendekatan yang disederhanakan dan terstandardisasi untuk menentukan remunerasi yang wajar bagi aktivitas pemasaran dan distribusi dasar (baseline marketing and distribution activities). Pendekatan ini, yang berlaku untuk tahun fiskal mulai 1 Januari 2025, menggunakan matriks harga yang diterbitkan oleh OECD, yang didasarkan pada beberapa faktor seperti intensitas aset operasi, intensitas biaya operasi, dan kelompok industri, untuk menentukan rentang imbal hasil (biasanya return on sales) bagi distributor yang memenuhi syarat.  

Pengenalan Amount B dapat memengaruhi cara tested party (dalam hal ini, distributor yang memenuhi kualifikasi sebagai baseline distributor) dianalisis untuk transaksi yang masuk dalam cakupan. Ini berpotensi menyederhanakan analisis untuk jenis transaksi tertentu, terutama bagi negara-negara dengan kapasitas administrasi pajak yang terbatas. Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan Amount B bersifat opsional bagi yurisdiksi dan akan bervariasi antar negara. Wajib Pajak perlu memantau bagaimana masing-masing yurisdiksi mengadopsi dan mengimplementasikan Amount B.  

  • "Flipping the Tested Party" oleh Otoritas Pajak

Wajib Pajak juga perlu mewaspadai praktik yang dikenal sebagai "flipping the tested party" atau "switching the tested party" yang kadang-kadang dilakukan oleh otoritas pajak di beberapa negara, seperti Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat. Dalam praktik ini, otoritas pajak menolak pilihan tested party yang telah ditentukan oleh Wajib Pajak dalam analisis transfer pricing mereka dan memilih pihak lain dalam transaksi afiliasi sebagai tested party baru untuk diuji. Tujuan dari tindakan ini biasanya adalah untuk mengatribusikan porsi laba yang lebih besar dari aktivitas bisnis yang relevan ke yurisdiksi otoritas pajak tersebut.  

"Flipping the tested party" seringkali timbul dari perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai analisis FAR, karakterisasi pihak-pihak yang terlibat, atau pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai. Untuk menghadapi potensi risiko ini, Wajib Pajak harus memiliki dokumentasi transfer pricing yang sangat kuat, transparan, dan komprehensif, yang secara jelas membenarkan pilihan tested party mereka berdasarkan analisis FAR yang mendalam dan data pendukung yang relevan.  

Tantangan keterbatasan data pembanding yang andal seringkali menjadi pemicu masalah lebih lanjut. Di beberapa yurisdiksi, otoritas pajak mungkin menggunakan data pembanding internal yang tidak tersedia untuk publik ("secret comparables") untuk melakukan koreksi transfer pricing. Praktik ini menciptakan masalah transparansi yang signifikan dan mempersulit Wajib Pajak untuk memahami dasar koreksi atau untuk menyiapkan pembelaan yang efektif. Meskipun tidak secara eksplisit dibahas dalam konteks pemilihan tested party dalam materi yang tersedia, ini adalah konsekuensi logis dari kesulitan data yang dapat memengaruhi bagaimana otoritas pajak mengevaluasi analisis Wajib Pajak, termasuk pilihan tested party. Hal ini semakin menekankan pentingnya bagi Wajib Pajak untuk melakukan proses pencarian data pembanding seluas dan sedokumentatif mungkin.

Perkembangan seperti OECD Amount B, meskipun dirancang dengan tujuan penyederhanaan, juga dapat menciptakan kompleksitas baru, setidaknya dalam jangka pendek selama masa transisi dan adaptasi. Wajib Pajak harus melakukan evaluasi yang cermat untuk menentukan apakah transaksi distribusi mereka masuk dalam cakupan Amount B, apakah yurisdiksi-yurisdiksi yang relevan dengan transaksi tersebut telah mengadopsi dan mengimplementasikan Amount B, dan bagaimana pendekatan baru ini berinteraksi dengan analisis transfer pricing mereka yang sudah ada atau dengan regulasi domestik yang mungkin belum sepenuhnya selaras. Lebih lanjut, penentuan apakah suatu entitas distributor benar-benar memenuhi kriteria sebagai "baseline distributor" (misalnya, tidak memiliki aset tak berwujud yang unik dan bernilai, tidak menanggung risiko ekonomi yang signifikan) atau apakah entitas tersebut memiliki fungsi atau risiko tambahan yang mengeluarkannya dari cakupan Amount B, dapat menjadi subjek perdebatan baru antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Ini mirip dengan perdebatan yang sudah ada mengenai siapa yang merupakan "entitas paling sederhana" dalam pendekatan transfer pricing tradisional.  

8. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

Pemilihan tested party merupakan elemen fundamental dalam arsitektur analisis transfer pricing global. Keputusan ini, meskipun tampak sebagai salah satu langkah dalam proses yang lebih besar, memiliki dampak yang signifikan terhadap hasil akhir analisis kewajaran, risiko sengketa, dan beban kepatuhan bagi perusahaan multinasional.

  • Rangkuman Poin-Poin Utama

Analisis komprehensif ini menegaskan kembali bahwa tested party adalah entitas dalam transaksi afiliasi yang dipilih untuk pengujian kewajaran harga atau laba, terutama ketika metode sepihak (one-sided methods) diterapkan. Pemilihan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, yang didasarkan pada analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) yang kuat serta ketersediaan data pembanding yang andal, adalah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap Arm's Length Principle dan untuk meminimalkan potensi sengketa transfer pricing.

Pedoman internasional, khususnya dari OECD, secara konsisten menganjurkan pemilihan entitas dengan fungsi paling sederhana (least complex entity) sebagai tested party. Prinsip ini diadopsi secara luas oleh banyak yurisdiksi. Namun, implementasi di tingkat lokal, seperti yang terlihat di Indonesia melalui PMK 172/2023 dengan penekanan khusus pada prioritas komparabilitas geografis untuk data pembanding dan analisis data tahun tunggal sebagai default, memerlukan perhatian dan penyesuaian khusus dari Wajib Pajak. Tantangan seperti keterbatasan data pembanding, kompleksitas transaksi, dan potensi perbedaan interpretasi dengan otoritas pajak menambah lapisan kerumitan dalam praktik.

  • Rekomendasi untuk Praktik Terbaik dalam Pemilihan Tested Party

Untuk menavigasi kompleksitas pemilihan tested party dan memperkuat posisi kepatuhan transfer pricing, perusahaan disarankan untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik berikut:

    1. Lakukan Analisis FAR yang Mendalam dan Komprehensif: Ini adalah fondasi yang tidak dapat ditawar. Dokumentasikan secara detail fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan atau dimiliki, dan risiko yang ditanggung oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Analisis FAR yang kuat akan memberikan dasar yang solid untuk mengkarakterisasi entitas dan mendukung pilihan tested party.
    2. Prioritaskan Kualitas dan Keandalan Data Pembanding: Lakukan proses pencarian data pembanding yang ekstensif dan terdokumentasi dengan baik. Di Indonesia, berikan prioritas pada pencarian pembanding lokal sesuai dengan amanat PMK 172/2023. Namun, jika pembanding lokal yang berkualitas tidak tersedia, siapkan justifikasi yang kuat dan transparan untuk penggunaan pembanding non-lokal (misalnya, regional atau global), termasuk penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan untuk mencari pembanding lokal.
    3. Pastikan Konsistensi antara Kontrak dan Praktik: Perjanjian antar perusahaan (kontrak legal) harus secara akurat mencerminkan pembagian fungsi, aset, dan risiko yang sebenarnya terjadi dalam praktik operasional sehari-hari. Inkonsistensi antara kontrak dan substansi dapat melemahkan argumen transfer pricing.
    4. Siapkan Dokumentasi yang Kuat, Rinci, dan Proaktif: Jelaskan secara eksplisit dan rinci dalam Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) mengenai alasan pemilihan tested party tertentu. Uraikan bagaimana analisis FAR mendukung pilihan tersebut, mengapa metode transfer pricing yang dipilih sesuai untuk tested party tersebut, dan mengapa kombinasi ini dianggap menghasilkan ukuran arm's length yang paling andal dalam konteks transaksi yang diuji.  
    5. Pahami Preferensi dan Penekanan Otoritas Pajak Lokal: Selain mengikuti pedoman internasional, penting untuk memahami adanya preferensi, penekanan khusus, atau area fokus dari otoritas pajak di yurisdiksi tempat tested party atau counterparty beroperasi. Misalnya, kesadaran akan preferensi IRS untuk menguji entitas AS atau penekanan DJP pada pembanding lokal dan analisis tahun tunggal dapat membantu dalam menyusun strategi kepatuhan yang lebih efektif.  
    6. Lakukan "Sanity Check" atau Uji Kewajaran Ekonomi: Setelah memilih tested party dan menentukan rentang imbal hasil yang wajar untuknya, lakukan evaluasi atau "sanity check" untuk mempertimbangkan apakah laba (atau kerugian) yang tersisa atau diatribusikan kepada pihak(-pihak) lain dalam transaksi tersebut masuk akal secara ekonomi, mengingat kontribusi dan risiko mereka. Ini membantu memastikan bahwa fokus pada satu tested party tidak menghasilkan kesimpulan yang secara keseluruhan tidak logis secara ekonomi.  
    7. Lakukan Tinjauan Secara Berkala: Model bisnis, struktur operasional, alokasi fungsi, dan kondisi pasar dapat berubah seiring waktu. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali pilihan tested party dan analisis transfer pricing secara berkala (misalnya, setiap tahun atau ketika ada perubahan signifikan) untuk memastikan bahwa pilihan tersebut masih merupakan yang paling tepat dan relevan.  

Kepatuhan transfer pricing yang efektif, khususnya dalam konteks pemilihan tested party, memerlukan pendekatan yang proaktif dan terintegrasi dalam perencanaan bisnis, bukan sekadar latihan kepatuhan retrospektif yang dilakukan hanya pada akhir tahun pajak. Ini berarti bahwa implikasi transfer pricing sebaiknya sudah dipertimbangkan sejak tahap perancangan transaksi antar perusahaan dan penyusunan perjanjian legal. Jika dari awal struktur transaksi dan kontrak telah dirancang untuk secara jelas mendefinisikan peran, tanggung jawab, dan risiko masing-masing pihak, dengan salah satu pihak secara jelas dikonfigurasi sebagai entitas dengan fungsi yang lebih sederhana dan risiko yang terbatas, maka proses pemilihan tested party dan pembelaan atas pilihan tersebut di kemudian hari akan menjadi jauh lebih mudah dan kuat. Sebagaimana diindikasikan, entitas yang sering dipilih sebagai tested party biasanya "dilindungi, melalui perjanjian antar perusahaan, dari aspek-aspek yang lebih volatil dari aktivitas grup yang lebih luas" , yang menyiratkan adanya desain dan perencanaan proaktif.  

Lanskap transfer pricing global terus menunjukkan dinamika dan evolusi, dengan meningkatnya fokus pada substansi ekonomi, transparansi, dan pencegahan penggerusan basis pajak (seperti melalui inisiatif OECD/G20 BEPS, termasuk Pilar Satu dan Pilar Dua). Dalam konteks ini, pemilihan tested party yang hanya didasarkan pada pertimbangan "kemudahan" atau ketersediaan data semata, tanpa dukungan substansi ekonomi yang kuat mengenai peran dan kontribusi masing-masing pihak, akan menjadi semakin rentan terhadap tantangan dari otoritas pajak. Ke depannya, kemampuan perusahaan multinasional untuk secara jelas menunjukkan nilai nyata yang diciptakan oleh masing-masing entitas dalam rantai nilai global akan menjadi semakin penting, bahkan ketika menerapkan pendekatan transfer pricing yang menggunakan konsep tested party yang lebih sederhana. Analisis tidak boleh berhenti pada pengujian mekanis tested party, tetapi juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih luas mengenai kewajaran alokasi laba keseluruhan dalam grup, didukung oleh bukti substansi yang memadai.

Minggu, 18 Mei 2025

Penggunaan Perusahaan Rugi sebagai Pembanding dalam Pengujian Transfer Pricing

I. Pendahuluan

Signifikansi pemilihan pembanding yang tepat dalam transfer pricing.

Penentuan harga transfer (transfer pricing) merupakan aspek krusial dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan utama dari regulasi transfer pricing adalah untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi tersebut telah mencerminkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP). Prinsip ini menghendaki agar kondisi dalam transaksi afiliasi sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak independen dalam situasi yang serupa.  

Dalam konteks ini, pemilihan perusahaan pembanding yang andal dan benar-benar sebanding menjadi elemen fundamental, terutama ketika Wajib Pajak menerapkan metode penentuan harga transfer berbasis laba seperti Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM). Perusahaan pembanding berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah laba yang dihasilkan oleh pihak yang diuji (tested party) dari transaksi afiliasinya berada dalam rentang yang wajar. Kesalahan dalam proses identifikasi dan seleksi pembanding dapat mengakibatkan distorsi pada rentang kewajaran laba, yang pada gilirannya berpotensi menimbulkan koreksi pajak signifikan dan sengketa dengan otoritas pajak.  

Permasalahan spesifik terkait penggunaan perusahaan rugi dalam metode TNMM.

Salah satu isu yang kerap menimbulkan perdebatan dalam praktik transfer pricing adalah penggunaan perusahaan yang mengalami kerugian (loss-making comparables atau LMC) sebagai pembanding dalam analisis TNMM. Penggunaan LMC dapat secara substansial memengaruhi hasil analisis benchmarking dan, akibatnya, rentang kewajaran laba yang dihasilkan. Terdapat pandangan, khususnya dari sisi otoritas pajak, bahwa perusahaan yang merugi secara inheren tidak dapat dianggap sebanding dengan tested party yang umumnya diasumsikan beroperasi secara normal dan bertujuan untuk menghasilkan laba, terutama jika tested party merupakan entitas dengan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang bersifat rutin atau terbatas.  

Kontroversi seputar LMC ini sejatinya tidak hanya berkutat pada aspek teknis pemilihan pembanding. Lebih jauh, ia mencerminkan perbedaan pandangan yang lebih mendasar mengenai ekspektasi profitabilitas "normal" dalam dinamika pasar yang seringkali tidak ideal. Otoritas pajak mungkin memiliki kecenderungan untuk berpegang pada asumsi bahwa entitas independen akan selalu berupaya memaksimalkan laba dan menghindari kerugian. Namun, realitas dunia usaha menunjukkan bahwa kerugian dapat terjadi karena berbagai alasan yang sah dan wajar, seperti strategi penetrasi pasar, siklus bisnis, kondisi ekonomi makro yang kurang menguntungkan, atau investasi awal yang besar. Dengan demikian, Wajib Pajak seringkali dihadapkan pada tantangan untuk menjembatani persepsi ini dengan menyajikan justifikasi ekonomis yang kuat dan dokumentasi yang detail mengenai alasan di balik kerugian yang dialami oleh perusahaan pembanding yang dipilih.

Seiring dengan meningkatnya pengawasan transfer pricing baik di tingkat global maupun di Indonesia , isu-isu teknis seperti pemilihan LMC menjadi semakin krusial. Otoritas pajak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia, semakin cermat dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing, dan kerugian atau kinerja laba yang buruk seringkali menjadi salah satu faktor risiko yang memicu audit. Oleh karena itu, keputusan untuk menyertakan atau mengecualikan LMC dari set pembanding harus didasarkan pada analisis yang mendalam dan didukung oleh argumentasi yang kokoh.  

Tujuan dan Struktur Tulisan

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis yang komprehensif mengenai apakah dan dalam kondisi bagaimana perusahaan yang merugi dapat digunakan sebagai pembanding dalam analisis TNMM. Pembahasan akan merujuk pada panduan internasional, khususnya OECD Transfer Pricing Guidelines, serta peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku di Indonesia. Selain itu, laporan ini juga akan menyajikan panduan praktis bagi Wajib Pajak dalam menghadapi isu kompleks ini.

Struktur tulisan ini akan dimulai dengan tinjauan umum mengenai metode TNMM dan prinsip analisis kesebandingan. Selanjutnya, akan dibahas panduan OECD terkait perlakuan LMC, diikuti dengan perspektif regulasi dan praktik di Indonesia, termasuk analisis terhadap peraturan terbaru dan putusan pengadilan pajak. Bagian berikutnya akan menyajikan analisis kritis terhadap faktor-faktor penentu dan pertimbangan praktis dalam mengevaluasi LMC. Laporan akan diakhiri dengan kesimpulan dan rekomendasi strategis bagi Wajib Pajak.

II. Tinjauan Umum Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) dan Analisis Kesebandingan

Prinsip dasar dan penerapan TNMM.

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) adalah salah satu dari lima metode penentuan harga transfer yang diakui secara internasional dan diadopsi dalam peraturan perpajakan Indonesia. Metode ini bekerja dengan cara membandingkan tingkat laba bersih operasional relatif terhadap dasar atau basis yang tepat (misalnya, biaya, penjualan, atau aset) yang diperoleh tested party dari transaksi afiliasi, dengan tingkat laba bersih operasional yang diperoleh perusahaan independen dalam transaksi sebanding. Dasar pemikiran TNMM adalah bahwa perusahaan yang menjalankan fungsi, menggunakan aset, dan menanggung risiko yang serupa diharapkan akan memperoleh tingkat laba bersih operasional yang sebanding pula.  

TNMM seringkali menjadi pilihan ketika metode transfer pricing tradisional—yaitu Metode Perbandingan Harga Antar Pihak yang Independen (CUP), Metode Harga Penjualan Kembali (RPM), dan Metode Biaya-Plus (CPM)—tidak dapat diterapkan secara andal. Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya data transaksi pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan tinggi pada level harga atau margin kotor. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32), TNMM dianggap tepat untuk diterapkan dalam kondisi di mana salah satu pihak dalam transaksi afiliasi melakukan kontribusi yang unik atau khusus, atau ketika salah satu pihak melakukan transaksi yang kompleks dan saling terkait satu sama lain.  

Kunci keberhasilan penerapan TNMM terletak pada pemilihan Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator atau PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi transaksi serta karakteristik usaha tested party. Beberapa PLI yang umum digunakan antara lain adalah marjin laba bersih atas penjualan (Net Margin atau Operating Margin), mark-up laba bersih atas total biaya (Net Cost Plus Mark-up atau Full Cost Mark-up), dan tingkat pengembalian atas aset (Return on Assets atau ROA). Pemilihan PLI harus mempertimbangkan faktor pendorong laba (profit driver) utama perusahaan dan independensi denominator yang digunakan dalam rasio PLI tersebut.  

Pentingnya analisis kesebandingan yang komprehensif.

Analisis kesebandingan merupakan landasan fundamental dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). OECD bahkan menyebut analisis kesebandingan sebagai jantung dari penerapan ALP. Tujuan utama dari analisis ini adalah untuk mengidentifikasi transaksi independen atau perusahaan independen yang kondisinya cukup sebanding dengan transaksi afiliasi atau pihak yang diuji, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan harga atau laba yang wajar.  

Analisis kesebandingan yang andal harus mempertimbangkan lima faktor utama, yaitu: (i) karakteristik barang atau jasa yang ditransaksikan; (ii) analisis fungsional, yang mencakup identifikasi fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung (analisis FAR) oleh masing-masing pihak yang bertransaksi; (iii) ketentuan kontraktual antara para pihak; (iv) keadaan ekonomi yang relevan; dan (v) strategi bisnis yang dijalankan oleh para pihak. Penting untuk ditekankan bahwa kesebandingan dinilai berdasarkan kelima faktor ini, dan bukan semata-mata berdasarkan kinerja keuangan seperti laba atau rugi.  

Tahapan dalam melakukan analisis kesebandingan umumnya meliputi pemahaman terhadap industri tested party, identifikasi transaksi afiliasi, analisis kondisi transaksi dan analisis FAR, pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat, pencarian calon pembanding potensial, seleksi pembanding akhir, dan penerapan metode serta penentuan rentang kewajaran.  

Fleksibilitas TNMM dalam hal tingkat komparabilitas produk yang tidak seketat metode tradisional seringkali menjadi daya tarik utama. Namun, kemudahan ini justru membebankan tuntutan yang lebih tinggi pada aspek kesebandingan fungsional (FAR). Jika perusahaan yang merugi (LMC) dipertimbangkan sebagai calon pembanding, analisis FAR yang detail dan mendalam menjadi semakin vital. Hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa perbedaan profitabilitas (dalam hal ini, kerugian) tidak disebabkan oleh perbedaan fundamental dalam fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, atau risiko yang ditanggung oleh LMC dibandingkan dengan tested party. Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak dapat hanya mengandalkan kemiripan industri atau produk saat memilih LMC untuk analisis TNMM; justifikasi berdasarkan analisis FAR yang kuat menjadi sebuah keharusan.  

Lebih lanjut, penekanan pada prinsip bahwa penerapan PKKU harus didasarkan pada "keadaan yang sebenarnya" memiliki implikasi penting terkait LMC. Jika kondisi pasar secara umum, seperti resesi industri atau disrupsi ekonomi yang luas (contohnya pandemi COVID-19 ), menyebabkan banyak perusahaan, termasuk perusahaan independen, mengalami kerugian, maka pengecualian otomatis terhadap LMC justru dapat bertentangan dengan prinsip "keadaan yang sebenarnya". Dalam skenario demikian, menolak LMC hanya karena status kerugiannya dapat menghasilkan rentang kewajaran yang artifisial tinggi dan tidak mencerminkan realitas ekonomi yang dihadapi oleh pelaku usaha independen. Hal ini mendukung argumentasi untuk tidak secara otomatis menolak LMC, melainkan melakukan analisis mendalam terhadap penyebab kerugian dalam konteks kondisi ekonomi dan industri yang relevan.  

III. Panduan Internasional (OECD) Mengenai Perusahaan Rugi sebagai Pembanding

Posisi umum OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG).

OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG), yang menjadi rujukan utama bagi banyak negara termasuk Indonesia dalam menyusun regulasi transfer pricing, tidak menetapkan aturan yang kaku atau absolut mengenai perlakuan terhadap perusahaan yang merugi (LMC) dalam analisis kesebandingan. Panduan OECD COVID-19 secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengesampingkan (overriding rule) dalam OECD TPG mengenai penyertaan atau pengecualian LMC. Sebaliknya, OECD TPG menganjurkan pendekatan analisis berdasarkan kasus per kasus (case-by-case) yang didasarkan pada fakta dan kondisi spesifik yang melingkupi setiap LMC potensial.  

Prinsip utamanya adalah bahwa LMC yang memenuhi kriteria kesebandingan lainnya tidak seharusnya ditolak sebagai pembanding hanya karena status kerugiannya. Jika setelah melalui analisis yang cermat terhadap lima faktor kesebandingan sebuah LMC terbukti sebanding dengan tested party, maka kerugian yang dialaminya dapat menjadi bagian dari rentang kewajaran yang mencerminkan kondisi pasar.  

Analisis mendalam terhadap Paragraf 3.64, 3.65, dan 3.66 OECD TPG 2022.

Meskipun edisi OECD TPG 2022 tidak secara langsung memuat teks spesifik paragraf ini dalam abstraknya , konten dari paragraf-paragraf ini (yang kemungkinan besar konsisten dengan edisi sebelumnya seperti TPG 2017) telah banyak dirujuk dan dianalisis dalam berbagai literatur dan putusan pengadilan.  

Paragraf 3.64 OECD TPG (berdasarkan interpretasi dari ) pada intinya menyatakan bahwa LMC tidak boleh secara otomatis dikecualikan dari set pembanding. Kesebandingan harus dinilai berdasarkan lima faktor kesebandingan yang telah disebutkan sebelumnya (karakteristik produk/jasa, analisis FAR, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis), bukan semata-mata berdasarkan kinerja keuangan. Paragraf ini mengakui bahwa perusahaan independen pun dapat mengalami kerugian karena berbagai alasan yang sah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.  

Paragraf 3.65 OECD TPG (berdasarkan interpretasi dari ) menguraikan beberapa kondisi spesifik di mana LMC dapat dikecualikan dari set pembanding. Kondisi-kondisi tersebut adalah:  

  1. Kerugian mencerminkan kondisi bisnis abnormal: Ini terjadi jika kerugian yang dialami LMC disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak biasa atau tidak dialami oleh tested party. Contohnya termasuk perusahaan yang berada dalam tahap penurunan bisnis yang signifikan (decline phase), menuju kebangkrutan, atau mengalami kerugian akibat kejadian luar biasa yang bersifat unik bagi LMC tersebut. Perusahaan dalam kondisi seperti ini cenderung memiliki perilaku bisnis yang berbeda secara fundamental dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi dengan asumsi kelangsungan usaha (going concern).  
  2. Kerugian mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding: Jika tested party memiliki profil risiko yang rendah (misalnya, sebagai low-risk distributor atau contract manufacturer), maka LMC yang kerugiannya mengindikasikan bahwa ia menanggung tingkat risiko yang jauh lebih tinggi mungkin tidak sebanding. Meskipun demikian, OECD TPG tetap menyarankan dilakukannya analisis lebih lanjut untuk memahami alasan di balik kerugian tersebut sebelum mengambil keputusan eksklusi. Kerugian yang persisten atau berkelanjutan selama beberapa tahun juga dapat menjadi indikasi bahwa LMC beroperasi dalam kondisi ekonomi yang berbeda secara substansial dan menanggung risiko yang tidak sebanding.  

Paragraf 3.66 OECD TPG (berdasarkan interpretasi dari ) menambahkan bahwa analisis harus mempertimbangkan apakah kerugian yang dialami LMC disebabkan oleh faktor-faktor siklikal dalam industri atau kejadian ekonomi tertentu yang dapat dijelaskan. Dalam kasus seperti itu, penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments) atau penyertaan faktor penjelas dalam analisis mungkin diperlukan untuk mempertahankan kesebandingan LMC tersebut.  

Secara historis, praktik untuk mengecualikan LMC seringkali didasarkan pada asumsi bahwa entitas yang terus merugi pada akhirnya akan keluar dari pasar, atau bahwa kerugian tersebut merupakan cerminan dari inefisiensi manajemen, atau strategi bisnis yang unik dan tidak representatif. Namun, pandangan ini semakin dikritisi karena dianggap kurang mencerminkan realitas ekonomi, terutama dalam periode resesi atau tantangan industri yang luas.  

Pentingnya analisis case-by-case dan justifikasi ekonomis.

Pendekatan OECD TPG yang menekankan analisis case-by-case mengharuskan setiap LMC potensial dievaluasi secara individual. Alasan di balik kerugian yang dialami harus dipahami secara mendalam dan didokumentasikan dengan baik. Apakah kerugian tersebut bersifat sementara atau persisten? Apakah disebabkan oleh strategi bisnis yang sah dan wajar, seperti upaya penetrasi pasar, investasi besar dalam riset dan pengembangan, atau biaya start-up yang tinggi? Ataukah kerugian tersebut merupakan akibat dari kondisi pasar umum yang juga memengaruhi pelaku usaha independen lainnya?.  

Dokumentasi yang komprehensif, transparan, dan dapat dipertahankan menjadi sangat krusial dalam mendukung keputusan untuk menyertakan atau mengecualikan LMC. Wajib Pajak harus mampu menyajikan justifikasi ekonomis yang kuat untuk setiap pilihannya.  

Contoh yurisprudensi internasional.

Perkembangan yurisprudensi di berbagai negara menunjukkan adanya pergeseran menuju pendekatan yang lebih bernuansa dalam memperlakukan LMC, sejalan dengan panduan OECD.

  • Mahkamah Agung Italia (Juli 2024, dilaporkan Januari 2025) mengeluarkan putusan penting yang menekankan bahwa strategi bisnis yang sah, seperti strategi penetrasi pasar atau tingginya biaya awal (startup costs), dapat menjadi justifikasi yang valid untuk kerugian sementara yang dialami perusahaan. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa analisis benchmarking harus mempertimbangkan konteks ekonomi dan strategis yang lebih luas, bukan hanya metrik keuangan semata.  
  • Mahkamah Agung Kolombia (Desember 2024, dipublikasikan Februari 2025) juga mengeluarkan putusan yang sejalan. Pengadilan menyatakan bahwa keberadaan kerugian tidak secara otomatis menghilangkan kesebandingan suatu perusahaan, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut bersifat berulang, struktural, atau mencerminkan situasi ekonomi yang secara fundamental berbeda dari tested party. Putusan ini menekankan pentingnya analisis multifaktor (fungsi, aset, risiko, dan kondisi pasar) dan menolak eksklusi LMC secara otomatis hanya berdasarkan kriteria kuantitatif.  
  • Kasus-kasus di India menunjukkan variasi dalam keputusan hakim. Dalam kasus M/S. Bobst India Pvt. Ltd. (2017), pengadilan menerima LMC yang mengalami kerugian selama tiga tahun. Namun, dalam kasus lain seperti Erhardt+Leimer (India) Private Limited (2016), pengadilan menekankan perlunya analisis fakta dan kondisi yang lebih mendalam untuk menentukan apakah kerugian tersebut mencerminkan kondisi bisnis yang abnormal atau tingkat risiko yang berbeda.  
  • Praktik di China, sebaliknya, menunjukkan kecenderungan otoritas pajak untuk lebih ketat. Panduan seperti "Circular 2" (2009) dan "Bulletin 6" (2017) mengindikasikan bahwa entitas dengan fungsi rutin diharapkan mempertahankan tingkat laba yang wajar, dan LMC akan diawasi dengan lebih ketat.  

Yurisprudensi internasional yang berkembang, seperti di Italia dan Kolombia, memberikan sinyal positif bagi Wajib Pajak. Putusan-putusan ini menantang praktik historis beberapa otoritas pajak yang cenderung mengecualikan LMC secara otomatis dan menekankan perlunya justifikasi ekonomi yang kuat dari otoritas pajak jika mereka hendak menolak LMC yang relevan. Meskipun putusan dari yurisdiksi lain tidak mengikat secara hukum di Indonesia, tren ini dapat menjadi argumen persuasif dan mendorong otoritas pajak untuk memberikan alasan yang lebih substantif saat menolak LMC.

Lebih lanjut, Paragraf 3.65 OECD TPG, meskipun memberikan dasar untuk penolakan LMC, secara tidak langsung juga menetapkan standar pembuktian yang cukup tinggi. Klaim bahwa suatu kerugian mencerminkan "kondisi bisnis abnormal" atau "level risiko yang tidak sebanding" bukanlah klaim yang dapat dibuat dengan mudah tanpa analisis yang mendalam dan didukung bukti. Ini berarti beban pembuktian tidak hanya terletak pada Wajib Pajak yang menggunakan LMC, tetapi juga pada otoritas pajak yang berupaya menolaknya. Otoritas pajak juga dituntut untuk melakukan analisis yang komprehensif sebelum menolak LMC. Implikasinya, Wajib Pajak harus proaktif melakukan analisis ini untuk setiap LMC yang dipilih guna mengantisipasi dan menjawab potensi keberatan dari otoritas pajak.

IV. Perspektif Regulasi dan Praktik di Indonesia

Ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013).

Regulasi transfer pricing di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut PER-32) menjadi salah satu tonggak penting. PER-32 memperkenalkan pendekatan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (most appropriate method), menggantikan pendekatan hierarki metode yang kaku, meskipun Metode Perbandingan Harga Antar Pihak yang Independen (CUP) tetap dianggap sebagai metode yang paling diutamakan jika dapat diterapkan secara andal. PER-32 juga mengatur langkah-langkah penerapan ALP, termasuk pelaksanaan analisis kesebandingan dan identifikasi pembanding.  

Terkait secara spesifik dengan perlakuan perusahaan rugi (LMC) sebagai pembanding dalam analisis TNMM, PER-32 tidak memberikan panduan eksplisit. Namun demikian, prinsip-prinsip umum dalam analisis kesebandingan, terutama analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), tetap berlaku dan menjadi pedoman utama. Artinya, meskipun tidak ada larangan atau izin khusus terkait LMC, kelayakannya akan dinilai berdasarkan pemenuhan kriteria kesebandingan secara keseluruhan.  

Untuk memberikan panduan lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50). Surat Edaran ini memberikan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan analisis kesebandingan, termasuk kriteria pencarian dan proses seleksi manual pembanding eksternal. Proses seleksi manual ini melibatkan penelaahan profil perusahaan kandidat pembanding, informasi dari situs web perusahaan, serta informasi dari media cetak atau daring untuk menentukan keandalan kandidat tersebut. SE-50 juga menjelaskan mengenai penggunaan data beberapa tahun (multiple years data) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas analisis kesebandingan dan membantu mengidentifikasi pembanding yang memiliki perbedaan signifikan dengan pihak yang diuji. Meskipun demikian, SE-50 menegaskan bahwa penentuan harga atau laba wajar pada akhirnya tetap didasarkan pada data tahun transaksi yang bersangkutan, bukan pada rata-rata kinerja data beberapa tahun.  

Implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172/2023) terhadap analisis kesebandingan dan pemilihan pembanding.

Pada akhir tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 (PMK-172/2023). Regulasi ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan dan menyempurnakan berbagai peraturan transfer pricing sebelumnya, termasuk yang berkaitan dengan dokumentasi transfer pricing, Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), dan Kesepakatan Harga Transfer di Muka (APA).  

Meskipun PMK-172/2023, serupa dengan PER-32, tidak secara eksplisit mengatur perlakuan terhadap LMC , beberapa ketentuan baru di dalamnya memiliki implikasi signifikan terhadap bagaimana analisis kesebandingan dan pemilihan pembanding (termasuk LMC) dilakukan:  

  1. Penyesuaian Kesebandingan: Salah satu perubahan fundamental adalah ketentuan bahwa penyesuaian kesebandingan, jika diperlukan untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi, harus dilakukan pada data pembanding independen, bukan pada data pihak yang diuji atau transaksi afiliasi yang dikendalikan. Ketentuan ini berbeda dengan praktik umum di banyak yurisdiksi dan panduan OECD TPG yang tidak membatasi pada siapa penyesuaian dilakukan. Hal ini dapat menimbulkan tantangan praktis, terutama jika data detail mengenai operasional pembanding (khususnya LMC) terbatas.  
  2. Preferensi Geografis untuk Pembanding: PMK-172/2023 menegaskan bahwa jika tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, maka pembanding yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji harus dipilih dan digunakan. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan relevansi kondisi pasar, ketentuan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Jika LMC lokal yang relevan tersedia, ini dapat memperkuat argumen. Namun, jika tidak ada LMC lokal yang memadai dan Wajib Pajak harus mencari pembanding dari yurisdiksi lain (setelah pencarian lokal tidak berhasil), tantangan untuk membuktikan kesebandingan kondisi pasar bisa lebih besar.  
  3. Penggunaan Data Tahun Tunggal vs. Data Multi-Tahun: PMK-172/2023 menunjukkan preferensi terhadap penggunaan data pembanding tahun tunggal (single-year data), kecuali jika penggunaan data multi-tahun dapat dibuktikan meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Hal ini berpotensi menjadi tantangan dalam menganalisis LMC, di mana kerugian mungkin bersifat sementara dan lebih akurat jika dianalisis menggunakan data beberapa tahun untuk melihat tren jangka panjang.  
  4. Pembentukan Rentang Kewajaran: PMK-172/2023 mengatur bahwa rentang kewajaran dapat berupa rentang penuh (full range) jika terdiri dari dua pembanding, atau rentang interkuartil (interquartile range) jika terdiri dari tiga pembanding atau lebih. Fleksibilitas ini dapat memengaruhi bagaimana sebuah LMC (jika dimasukkan) akan memengaruhi batas atas dan bawah rentang kewajaran.  
  5. Analisis Industri yang Komprehensif: Regulasi ini merinci tujuh faktor yang harus dipenuhi dalam analisis industri, yang bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan kondisi transaksi afiliasi dengan data pembanding secara lebih komprehensif.  

Meskipun PMK-172/2023 tidak secara eksplisit membahas LMC, penekanannya pada penggunaan data tahun tunggal dan pelaksanaan penyesuaian pada data pembanding dapat secara tidak langsung mempersulit justifikasi penggunaan LMC di Indonesia. Wajib Pajak perlu sangat cermat dalam membangun argumen kesebandingan jika memutuskan untuk menggunakan LMC, terutama jika kerugian terjadi pada tahun tunggal yang menjadi fokus analisis. Kemampuan untuk menunjukkan bahwa penggunaan data multi-tahun justru meningkatkan kesebandingan akan menjadi kunci.

Praktik umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan potensi area sengketa.

Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menunjukkan sikap skeptis dan cenderung menolak penggunaan LMC sebagai pembanding, terutama jika pihak yang diuji adalah entitas dengan profil risiko rendah seperti contract manufacturer atau limited-risk distributor. Alasan umum yang dikemukakan DJP untuk penolakan adalah bahwa LMC dianggap tidak beroperasi dalam kondisi bisnis yang normal atau tidak mencerminkan perilaku perusahaan independen yang bertujuan mencari laba.  

Lebih lanjut, DJP melakukan pemrofilan risiko (risk-profiling) terhadap Wajib Pajak, di mana kerugian usaha atau kinerja laba yang buruk dibandingkan dengan rata-rata industri menjadi salah satu indikator yang dapat memicu pemeriksaan transfer pricing. Perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dan DJP mengenai kelayakan LMC sebagai pembanding seringkali menjadi sumber sengketa pajak transfer pricing di Indonesia.  

Analisis putusan pengadilan pajak di Indonesia.

Meskipun praktik DJP cenderung konservatif, beberapa putusan pengadilan pajak di Indonesia memberikan perspektif yang berbeda dan lebih sejalan dengan panduan OECD. Salah satu contoh yang relevan adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-119380.15/2014/PP/M.XVI A Tahun 2020. Dalam kasus ini, yang melibatkan PT Seamless Pipe Indonesia Jaya sebagai Pemohon Banding dengan karakterisasi sebagai Contract Manufacturer (CM), Terbanding (DJP) melakukan koreksi atas peredaran usaha terkait transaksi afiliasi. Salah satu dasar koreksi adalah penolakan terhadap perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu Dongyang S.Tec.Co.,Ltd., dengan alasan perusahaan tersebut mengalami kerugian operasional pada tahun 2012. Argumen DJP adalah bahwa CM seharusnya menanggung risiko terbatas dan oleh karena itu tidak seharusnya mengalami kerugian.  

Pemohon Banding memberikan sanggahan bahwa meskipun CM umumnya memiliki risiko terbatas, hal tersebut tidak berarti CM tidak pernah bisa mengalami kerugian operasional dalam satu tahun tertentu. Berbagai faktor eksternal seperti fluktuasi harga bahan baku, volatilitas kurs mata uang asing, atau bahkan kejadian force majeure dapat menyebabkan kerugian sementara. Pemohon Banding juga menekankan bahwa tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengharuskan CM untuk selalu mencatatkan laba operasional positif setiap tahun.  

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya setuju dengan argumentasi Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa kerugian operasional yang bersifat sementara tidak secara otomatis mendiskualifikasi suatu perusahaan untuk menjadi pembanding bagi entitas CM. Pandangan DJP bahwa CM tidak mungkin mengalami kerugian dianggap tidak masuk akal jika mempertimbangkan realitas dunia usaha. Meskipun putusan ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Dongyang S.Tec.Co.,Ltd. harus diterima, penalaran Majelis Hakim dengan jelas mengindikasikan bahwa fakta kerugian operasional pada tahun 2012 saja tidak cukup menjadi dasar penolakan. Pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan banding, yang menyiratkan bahwa koreksi DJP yang didasarkan pada penolakan pembanding tersebut tidak dipertahankan.  

Putusan seperti ini memberikan preseden penting bagi Wajib Pajak di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pengadilan bersedia untuk melihat lebih dari sekadar angka kerugian dan mempertimbangkan justifikasi ekonomis yang mendasarinya, sejalan dengan semangat OECD TPG. Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus transfer pricing bersifat unik, dan DJP kemungkinan akan tetap menantang penggunaan LMC. Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap harus mempersiapkan analisis FAR yang kuat dan dokumentasi yang spesifik untuk kasus mereka masing-masing.

V. Analisis Kritis: Faktor Penentu dan Pertimbangan Praktis

Keberhasilan penggunaan perusahaan yang merugi (LMC) sebagai pembanding dalam analisis TNMM sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak untuk melakukan analisis yang cermat dan menyajikan justifikasi yang kuat. Beberapa faktor krusial perlu dipertimbangkan secara mendalam.

Evaluasi fungsi, aset, dan risiko (FAR) secara detail.

Analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) merupakan pilar utama dalam menentukan tingkat kesebandingan antara pihak yang diuji (tested party) dan calon perusahaan pembanding. Perusahaan yang merugi hanya dapat dianggap sebanding jika memiliki profil FAR yang secara substansial serupa dengan tested party. Kerugian yang dialami oleh LMC tidak boleh disebabkan oleh perbedaan signifikan dalam fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, atau risiko yang ditanggung dibandingkan dengan tested party. Sebagai contoh, jika tested party adalah sebuah entitas distributor dengan risiko terbatas (limited-risk distributor), maka LMC yang menanggung risiko pasar secara penuh, yang tercermin dari kerugiannya, kemungkinan besar tidak akan dianggap sebanding. Oleh karena itu, dokumentasi transfer pricing harus memuat analisis FAR yang rinci untuk setiap LMC yang dipertimbangkan.  

Analisis penyebab kerugian.

Memahami mengapa sebuah perusahaan mengalami kerugian adalah "jantung" dari argumen untuk menerima atau menolaknya sebagai pembanding. Analisis ini memerlukan investigasi yang mendalam yang melampaui angka-angka dalam laporan keuangan semata, dan mungkin melibatkan penelaahan laporan tahunan secara detail, berita industri, laporan analisis pasar, serta kondisi makroekonomi yang relevan. Hal ini secara signifikan meningkatkan kompleksitas dan waktu yang dibutuhkan untuk analisis benchmarking. Wajib Pajak harus dapat mengidentifikasi dan mendokumentasikan penyebab kerugian LMC, yang dapat meliputi:

  • Strategi bisnis yang sah: Misalnya, perusahaan sedang dalam tahap penetrasi pasar dengan menetapkan harga jual rendah untuk mendapatkan pangsa pasar, melakukan investasi awal yang besar dalam fasilitas atau teknologi, atau mengeluarkan biaya riset dan pengembangan yang signifikan untuk produk baru.  
  • Kondisi pasar atau industri secara umum: Kerugian dapat disebabkan oleh resesi ekonomi, persaingan yang sangat ketat dalam industri, disrupsi teknologi yang mengubah lanskap bisnis, atau berada dalam fase siklus bisnis yang sedang menurun. Jika tested party juga beroperasi dalam kondisi pasar atau industri yang serupa, maka LMC yang mengalami kerugian karena faktor-faktor ini mungkin tetap relevan.  
  • Inefisiensi operasional atau manajemen yang buruk pada LMC: Jika kerugian disebabkan oleh masalah internal LMC yang bersifat idiosinkratik, seperti manajemen yang tidak kompeten atau proses operasional yang tidak efisien, maka LMC tersebut kemungkinan besar tidak sebanding.  
  • Kejadian luar biasa (extraordinary events): Bencana alam, pandemi global (seperti COVID-19), atau peristiwa tak terduga lainnya dapat menyebabkan kerugian signifikan. Panduan OECD terkait implikasi COVID-19 terhadap transfer pricing memberikan arahan mengenai bagaimana memperlakukan kerugian akibat kejadian semacam ini.  

Penting untuk membedakan antara kerugian yang mencerminkan risiko bisnis yang normal dan wajar dalam konteks industri dan kondisi ekonomi tertentu, dengan kerugian yang timbul akibat faktor-faktor unik pada LMC yang tidak relevan atau tidak dialami oleh tested party.

Penggunaan data multi-tahun (multiple-year data) versus data tahun tunggal (single-year data).

Penggunaan data beberapa tahun (biasanya 3-5 tahun) dalam analisis kesebandingan seringkali direkomendasikan untuk meningkatkan keandalan hasil. Data multi-tahun dapat membantu:

  • Menormalkan fluktuasi laba atau rugi tahunan yang mungkin bersifat sementara dan menunjukkan kinerja jangka panjang yang lebih stabil dari perusahaan pembanding.  
  • Mengidentifikasi apakah kerugian yang dialami LMC bersifat persisten (terjadi berulang kali selama beberapa tahun, yang mungkin mengindikasikan masalah struktural atau risiko yang lebih tinggi) atau hanya bersifat sementara atau insidental.  
  • Menilai dampak siklus bisnis terhadap profitabilitas perusahaan dalam industri tertentu.

OECD TPG umumnya mendukung penggunaan data multi-tahun untuk tujuan ini. Di Indonesia, SE-50 juga menyebutkan bahwa penggunaan data multi-tahun dapat meningkatkan analisis kesebandingan, meskipun penentuan laba wajar tetap didasarkan pada data tahun transaksi. Namun, PMK-172/2023 menunjukkan preferensi terhadap penggunaan data tahun tunggal, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa penggunaan data multi-tahun secara spesifik dapat meningkatkan kesebandingan.  

Perdebatan mengenai penggunaan data tahun tunggal versus data multi-tahun untuk LMC sangat dipengaruhi oleh filosofi dasar apakah analisis transfer pricing bertujuan untuk menguji hasil aktual tahunan (ex-post testing) atau kewajaran penetapan harga pada saat transaksi dilakukan (ex-ante pricing). Preferensi PMK-172/2023 terhadap data tahun tunggal dan penekanan pada penerapan ALP pada saat transaksi terjadi atau harga transfer ditetapkan tampaknya lebih condong ke perspektif pengujian hasil aktual tahunan atau penetapan harga awal berdasarkan kondisi saat itu. Pendekatan ini bisa kurang ideal untuk LMC yang kerugiannya mungkin bersifat siklis atau sementara, di mana data multi-tahun akan memberikan gambaran yang lebih representatif. Implikasinya, Wajib Pajak di Indonesia perlu sangat berhati-hati dan memiliki justifikasi yang sangat kuat jika ingin menggunakan data multi-tahun untuk LMC di bawah rezim PMK-172/2023, dengan secara eksplisit menunjukkan bagaimana penggunaan data tersebut secara nyata meningkatkan kesebandingan.  

Kebutuhan dan tantangan dalam melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments).

Jika terdapat perbedaan kondisi yang material antara tested party dan LMC yang dipilih (misalnya, perbedaan dalam tingkat modal kerja, skala operasi, intensitas aset, atau tingkat risiko yang ditanggung), penyesuaian kesebandingan mungkin diperlukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut dan meningkatkan keandalan hasil analisis. Penyesuaian ini harus dilakukan secara andal dan didasarkan pada data yang dapat diverifikasi dan diukur secara kuantitatif.  

Tantangan utama dalam melakukan penyesuaian adalah ketersediaan data yang cukup detail dan akurat mengenai operasional perusahaan pembanding, terutama jika LMC adalah perusahaan swasta dengan informasi publik yang terbatas. Lebih lanjut, PMK-172/2023 di Indonesia mengharuskan penyesuaian kesebandingan dilakukan pada data pembanding independen, bukan pada data tested party. Ketentuan ini dapat menambah kompleksitas dan kesulitan praktis, karena Wajib Pajak mungkin tidak memiliki akses ke informasi internal pembanding yang diperlukan untuk melakukan penyesuaian yang akurat. Tantangan ini dapat secara efektif menjadi penghalang praktis untuk menggunakan beberapa LMC, bahkan jika secara konseptual mereka sebanding, karena kurangnya data untuk melakukan penyesuaian yang andal. Hal ini berpotensi mempersempit set pembanding yang layak dan, dalam beberapa kasus, mendistorsi rentang kewajaran.  

Strategi dokumentasi untuk mendukung penggunaan (atau penolakan) perusahaan rugi sebagai pembanding.

Dokumentasi transfer pricing (TP Doc) memegang peranan sentral. TP Doc harus secara jelas dan transparan memberikan justifikasi atas keputusan untuk menyertakan atau mengecualikan setiap LMC yang dipertimbangkan selama proses pencarian pembanding. Dokumentasi tersebut harus mencakup:  

  • Analisis FAR yang rinci untuk tested party dan setiap LMC yang dianalisis.
  • Penjelasan mendalam mengenai penyebab kerugian yang dialami LMC, didukung oleh bukti dari sumber-sumber yang kredibel (misalnya, laporan tahunan LMC, laporan industri, analisis ekonomi).
  • Analisis data multi-tahun (jika digunakan), yang menunjukkan bagaimana kinerja LMC dalam jangka panjang dan apakah kerugian bersifat sementara atau persisten.
  • Justifikasi untuk setiap penyesuaian kesebandingan yang dilakukan (atau alasan mengapa penyesuaian tidak dilakukan atau tidak dimungkinkan).
  • Bukti-bukti pendukung lainnya, seperti artikel berita, analisis pasar, atau data statistik industri.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

Berdasarkan analisis terhadap panduan internasional (OECD TPG) dan kerangka regulasi serta praktik di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding dalam pengujian transfer pricing yang menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM). Tidak ada larangan absolut baik dalam OECD TPG maupun dalam peraturan perpajakan Indonesia yang secara otomatis mengecualikan LMC dari set pembanding hanya karena status kerugiannya.

Namun demikian, penerimaan LMC sebagai pembanding yang valid tidak bersifat otomatis dan sangat bergantung pada pemenuhan kriteria kesebandingan yang ketat. Diperlukan analisis yang sangat cermat, komprehensif, dan berdasarkan fakta serta kondisi spesifik (case-by-case) untuk setiap LMC yang dipertimbangkan. Fokus utama bukanlah pada angka laba atau rugi semata, melainkan pada apakah kerugian yang dialami LMC tersebut menjadikannya secara fundamental tidak sebanding dengan pihak yang diuji (tested party) setelah mempertimbangkan secara menyeluruh lima faktor kesebandingan (karakteristik produk/jasa, analisis FAR, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis), serta penyebab spesifik di balik kerugian tersebut.

Dalam menghadapi kompleksitas isu LMC, Wajib Pajak disarankan untuk mengadopsi pendekatan yang hati-hati, metodis, dan didukung oleh dokumentasi yang kuat. Berikut adalah beberapa rekomendasi strategis:

  1. Lakukan Analisis FAR Mendalam: Pastikan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko (FAR) dari LMC yang dipertimbangkan benar-benar sebanding dengan tested party. Identifikasi dan dokumentasikan setiap perbedaan, serta evaluasi dampaknya terhadap kesebandingan.
  2. Selidiki Penyebab Kerugian secara Komprehensif: Jangan hanya menerima angka kerugian pada laporan keuangan. Lakukan investigasi untuk memahami mengapa LMC tersebut merugi. Apakah karena strategi bisnis yang wajar, kondisi pasar umum, inefisiensi internal, atau kejadian luar biasa? Hubungkan penyebab kerugian ini dengan relevansinya terhadap kondisi tested party dan pasar tempat ia beroperasi.
  3. Pertimbangkan Penggunaan Data Multi-Tahun dengan Cermat: Meskipun PMK-172/2023 di Indonesia menunjukkan preferensi untuk data tahun tunggal, Wajib Pajak sebaiknya tetap mempertimbangkan dan, jika relevan, mengargumentasikan penggunaan data multi-tahun. Data multi-tahun dapat memberikan gambaran yang lebih andal mengenai profitabilitas normal LMC dalam jangka panjang dan membantu menormalkan fluktuasi tahunan, terutama jika kerugian bersifat sementara atau siklis. Justifikasi yang kuat mengenai bagaimana data multi-tahun meningkatkan kesebandingan menjadi kunci.
  4. Lakukan Penyesuaian Kesebandingan yang Andal (Jika Diperlukan dan Memungkinkan): Jika terdapat perbedaan kondisi yang material antara tested party dan LMC, lakukan penyesuaian kesebandingan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis dan didukung oleh data yang valid. Pahami tantangan dan persyaratan melakukan penyesuaian pada data pembanding berdasarkan ketentuan PMK-172/2023.
  5. Dokumentasikan Setiap Langkah Secara Komprehensif dan Transparan: Buat justifikasi yang rinci dan kuat dalam Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) untuk setiap LMC yang disertakan dalam set pembanding maupun yang dikecualikan selama proses seleksi. Jelaskan secara detail proses pencarian dan seleksi pembanding, analisis FAR, investigasi penyebab kerugian, analisis data (tahun tunggal vs. multi-tahun), dan dasar serta metodologi penyesuaian yang dilakukan (atau alasan mengapa tidak dilakukan).
  6. Pahami Praktik DJP dan Yurisprudensi yang Berkembang: Sadari kecenderungan umum DJP untuk mengkritisi penggunaan LMC, namun juga manfaatkan putusan pengadilan pajak di Indonesia yang mungkin mendukung penggunaan LMC dalam kondisi tertentu sebagai argumen pendukung, jika relevan dengan fakta kasus Wajib Pajak.  
  7. Konsisten dengan Kondisi Ekonomi dan Industri: Jika kerugian merupakan fenomena yang meluas dalam industri atau pasar akibat kondisi ekonomi tertentu (misalnya, resesi, pandemi), maka penyertaan LMC yang terdampak serupa dapat lebih mudah dipertahankan karena mencerminkan "keadaan yang sebenarnya".
  8. Siapkan Pembelaan yang Kuat dan Proaktif: Antisipasi pertanyaan dan potensi keberatan dari otoritas pajak terkait penggunaan LMC. Siapkan argumen yang solid, didukung oleh analisis ekonomi dan bukti-bukti pendukung yang relevan.

Strategi "terbaik" dalam menghadapi isu LMC mungkin bukanlah tentang selalu berusaha memasukkan atau selalu mengecualikan LMC secara apriori. Sebaliknya, fokus seharusnya pada pembangunan proses seleksi pembanding yang transparan, metodis, objektif, dan didukung oleh bukti yang kuat. Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan LMC haruslah merupakan hasil logis dari proses analisis kesebandingan yang cermat tersebut. Pendekatan ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip transfer pricing, tetapi juga mencerminkan kematangan dan profesionalisme dalam pengelolaan risiko transfer pricing.

Dalam arena transfer pricing yang seringkali kompleks dan penuh perdebatan, terutama terkait isu sensitif seperti penggunaan LMC, dokumentasi yang komprehensif dan justifikasi ekonomis yang kuat bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban formal. Keduanya adalah alat pertahanan utama Wajib Pajak. Semakin baik, detail, dan logis justifikasi yang disajikan, serta semakin lengkap dan relevan dokumentasi pendukungnya, maka semakin besar pula peluang LMC yang dipilih dapat diterima oleh otoritas pajak, atau setidaknya, posisi Wajib Pajak dapat dipertahankan dengan lebih baik dalam potensi sengketa.

Mengingat kompleksitas isu LMC dan potensi terjadinya sengketa yang memakan waktu dan biaya , Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi signifikan dan menghadapi kesulitan dalam menemukan pembanding yang ideal mungkin perlu mempertimbangkan pendekatan proaktif. Salah satu opsi adalah mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer di Muka (Advance Pricing Agreement atau APA) kepada DJP, sebagaimana diatur dalam PMK-172/2023. Melalui APA, Wajib Pajak dapat mendiskusikan dan menyepakati metodologi penentuan harga transfer, termasuk kriteria pemilihan pembanding (dan perlakuan terhadap LMC jika relevan), dengan DJP untuk periode tertentu di masa mendatang. Langkah ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar dan meminimalkan risiko sengketa transfer pricing di kemudian hari.  

Mengapa Tax Ratio Indonesia Rendah

Pendahuluan: Memahami Rasio Pajak Bagian ini memperkenalkan ko...